Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dan Lantik Kasipidum Baru

Antar Papua
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dan Lantik Kasipidum Baru

Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika menggelar kegiatan jumpa pers
Pemusnahaan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan 32, Mimika, Senin (6/12/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo, mengatakan
putusan pidana atau eksekutif dimana jaksa sebagai pelaksanaan kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum tentang melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang berdasarkan undang-undang dan supervisi kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah INKRACHT atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam pemusnahan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, BPOM Kabupaten Mimika, barang yang dimusnahkan merupakan hasil putusan perkara dan hasil temuan melalui penyelidikan dan dirasa pantas untuk dimusnakan.

Sutrisno menambahkan ada beberapa barang yang memang harus dirampas, dan dipisahkan juga dari masyarakat, dengan mengandeng BPOM seperti produk racikan buat kecantikan wanita yang mengandung bahan mercuri.

“Jangan tergiur live di media sosial dan iklan tapi harus di cek benar-benar oleh masyarakat khususnya para wanita, karena itu (alat kosmetik mengandung mercury) bisa menyebkan kerusakan kulit cotohnya akan menjadi kanker kulit,” katanya.

Sementara itu menurut Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Arthur Gerald barang-barang yang dimusnahkan tidak termasuk amunisi.

“Yah kecuali amunisi, kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian dengan catatan dari pihak kepolisian ambil, dan musnahkan, setelah itu pihak kepolisian memberikan kepada kami bukti atau laporan surat pemusnahan tersebut,” katanya.

Selain itu ada juga pemusnahan beberapa minuman jenis oplosan Milo dan minuman palsu atau Tiruan jenis Label
, ganja, tembakau sintetis, dan jenis obat-obatan lain.

“Kita musnahkan semua yang telah
menjadi barang bukti dan telah melewati persidangan
barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara tindak pidana terdiri dari perkara narkotika, undang-undang pangan, undang-undang perdagangan kesehatan dan undang-undang darurat di mana untuk perkara narkotika jumlah barang bukti BB shabu sebanyak 1, 17 gram, ganja 1,82 gram, tembakau sintetis 41,05 gram, dan total Barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.199 barang bukti,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti hasil dari
10 perkara narkotika, undang-undang pangan ada 7 perkara, perdagangan 1 perkara, pencurian 1 perkara, perkara undang-undang kesehatan 3 perkara, serta undang-undang darurat sendiri itu ada 4 perkara.

“Karena sekarang sesuai dengan mandat Presiden terkait dengan penerimaan negara bukan pajak jadi barang bukti berupa ponsel pintar, motor atau mobil kami akan dilelangkan buat negara yang merupakan barang bukti bernilai ekonomis dan berubah bentuk berdasarkan putusan pengadilan barang bukti tersebut dirampas untuk negara artinya barang bukti tersebut kita lakukan pelelangan dan menjadi uang hasil dari pelelangan itu kita setorkan ke kas negara sehingga Negara juga mempunyai pendapatan,” tutupnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti sendiri dirangkaikan dengan agenda pelantikan Kepala Seksi Pidana Umum yang baru yang diisi olej Febiana Wilma Sorbu yang beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Jayawijaya. (Ifon)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: IfonEditor: Aji