Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika bekerjasama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako Timika
dan Dinas terkait melaksanakan rapat koordinasi guna menyelesaikan permasalahan tanah pelabuhan poumako.
Kesimpulan dari rapat koordinasi yang dilakukan adalah anggaran pembangunan pelabuhan poumako sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia atau Direktorat Jenderal Perhubungan laut.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan mengajukan penerbitan sertifikat lahan pelabuhan poumako ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika untuk dihibahkan ke Dirjen Perhubungan Laut.
Masyarakat yang berada di kawasan pelabuhan poumako akan direlokasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Kemudian berkaitan dengan adanya kendala yang dihadapi yang berhubungan dengan Kementerian tingkat pusat dan daerah akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, sesuai usulan koordinasi penerbitan sertifikat pelabuhan poumako akan dikoordinir oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.
Kejaksaan Negeri Mimika akan melakukan pendampingan hukum atau (Legal Assistant) terhadap penerbitan kawasan pelabuhan poumako yang diajukan oleh DPKPP Mimika berdasarkan surat kuasa khusus 590/108 dan akan dilakukan pendampingan terhadap kantor UPP kelas II poumako dengan surat kuasa khusus nomor KP.014/4/11/UPP.PMK/2022
Pelaksanaan hasil rapat koordinasi diharapkan dapat dilaksanakan sebelum 17 Maret 2022 mendatang.
Sementara itu Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako Timika Husni T mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bisa disimpulkan UPP Kelas II Poumako kedepan dapat dikembangkan untuk memudahkan kapal-kapal sehingga tidak lagi mengantre untuk bersandar.
“Kalau tidak mengantri pengiriman barang ke pedalaman (pegunungan) itu lebih cepat, sehingga masyarakat juga bisa segera menikmati juga,” katanya.
Husni membenarkan pengembangan pelabuhan poumako selama ini memang terkendala masalah status tanah, akibatnya dana yang akan diberikan oleh Kementerian selalu dikembalikan.
“Anggarannya kami kembalikan lagi karena masalah status tanah itu, kalau dalam peta rencana kebutuhan 79,29 hektare, yang eksis itu 4,97 hektare,” ujarnya.
Sementara menurut Assisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono yang dahulu menjabat bagian aset daerah mengklaim Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali sebesar 240, 55, dan 50 juta.
“Tanah pelabuhan itu satu pulau karena dikelilingi laut, kemudian masyarakat meminta pembayaran sebesar 2,5 miliar, kalau berpengang pada bukti pembelian pertama itu milik pemda,” paparnya.
Kemudian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika Pantoan Tambunan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan penerbitan surat tanah terkait dengan lahan atau perluasan UPP Kelas II Poumako dari pemerintah Kabupaten Mimika.
“BPN belum pernah menerima permohonan dari Pemda untuk pensertifikatan lahan poumako tersebut, yang maju malahan salah satu pengusaha Mimika dengan areal 8,8 hektare, tetapi kami tolak karena adanya klaim Pemda atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan data kata Pantoan disekitar areal sudah terbit beberapa sertifikat tetapi Ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena penerbitan itu sebelum masa kepemimpinannya.