Timika, Antarpapua.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Polsek Mimika Baru, melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Busiri, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (06/12/2023).
Diketahui, rekonstruksi dilakukan setelah seorang pria asal suku Kamoro bernama Yosep ditemukan tergeletak dan meninggal dunia pada Jumat (27/10/2023) lalu, setelah diduga dianiaya oleh tersangka berinisial RIM, yang saat ini telah menjalani proses hukum.
Kini kasus tersebut sudah masuk tahap satu oleh penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejari Mimika. Namun, berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.
Kemudian sesuai permintaan Kejari Mimika, akhirnya dilakukan rekontruksi, menghadirkan tersangka dan disaksikan keluarga korban yang belum rela dengan kepergian Yosep.
Kasubsie Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Mimika, Ali Usman mengatakan, penyidik telah melakukan tahap satu berkas perkara, dan dalam penelitian dirasa masih ada yang kurang.
“Mencari titik terang korban ini meninggal karena apa, sehingga hari ini kami lakukan rekonstruksi,” ungkap Ali Usman kepada Antarpapua.com.
Lanjutnya, rekontruksi dilakukan sebanyak 16 adegan, yakni oleh tersangka dan saksi di lokasi kejadian.
“Untuk temuan baru dalam rekonstruksi tidak ada, karena ini dilakukan untuk memperjelas tersangka saat menganiaya korban,” katanya.
Tambahnya, rekonstruksi dilakukan sesuai berita acara pemeriksaan tetapi ada juga tambahan lain.
“Kami akan teliti lagi ketika penyidik kembali melakukan tahap satu,” pungkas Ali Usman.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika tersangka RIM hendak berangkat ke tempat kerja, melewati Jalan Budi Utomo menuju Jalan Busiri.
Sesampainya di Jalan busiri, pelaku dicegat oleh korban dan beberapa temannya, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).
Setelah dicegat kemudian terjadi cekcok mulut, perkelahian berujung penganiayaan terhadap korban hingga ditemukan tewas.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)