Timika, APN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus-kasus yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (21/3/2023).
Pemusnahan ini disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika, pula dari Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Loka Pom dan Polres Mimika.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari kasus tindak pidana umum diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 156,22 gram, ganja sebanyak 0,13 gram, tembakau sintesis sebanyak 24,95 gram, 255 bungkus berbagai jenis obat-obatan, 138 plastik miras jenis sopi, 1 jerigen minuman keras jenis sopi dan berbagai sajam seperti parang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andreansyah Palevi mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk menjalankan putusan pengadilan serta untuk mengamankan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Jadi hari ini kami musnahkan karena takutnya nanti ada penyalahgunaan, karena semua barang bukti ini sudah lama tersimpan di gudang,” kata Andreansyah Palevi kepada wartawan di Kantor Kejari Mimika usai pemusnahan.
Menurut Palevi, barang bukti dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara di bawah tahun 2022 sudah inkracht dan tidak ada upaya hukum.