Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika berjanji memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam upaya pengajuan sertifikat lahan pelabuhan poumako.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pembebasan lahan pelabuhan Poumako sudah dilakukan dan status tanah sudah pasti milik Pemkab Mimika. Sehingga segera di dorong untuk pembuatan sertifikat dan agar pembangunan pelabuhan bisa segera dilakukan.
“Kalau ada pihak yang mengklaim harus diluruskan, pihak BPN tadi juga mengatakan tidak boleh melayani jika ada pihak lain yang mengajukan sertifikat karena lahan itu milik Pemkab Mimika sebab lahan tersebut sudah di bayar tapi belum disertifikatkan,”
Pendampingan yang dilakukan adalah bantuan pneyelesaian jika terjadi kendala dalam upaya penerbitan sertifikat.
“Kita fungsinya selaku pengacara negara jika ada kendala dalam pengajuan sertifikat ya kita dampingi,” ungkapnya.
Sementara Husni Anwar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Poumako Dirjen Perhubungan Laut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap penyelesaian tanah yang sudah dilakukan, sehingga pembangunan dan pengembangan pelabuhan Poumako bisa dilaksanakan.
“Kami sangat bangga karena permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kedepan pelabuhan ini bisa kita kembangkan untuk menjawab tantangan yana mana pelabuhan poumako merupakan pelabuhan penopang enam Kabupaten tetangga,” tuturnya.
Pengembangan dan pembangunan terhadap pelabuhan Poumako yang selama ini terhambat akibat masalah kepemilikan tanah.