Kelanjutan BSU Masih Tunggu Kementerian Keuangan

Timika, APN – Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja penerima upah dibawah 5 juta untuk tahun 2021 masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan saat ini terkait dengan BSU pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Plt. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Tri Retno Isnaningsih, saat ditemui Wartawan di Hotel-Horison Diana, Senin (8/3/2021).

“Sementara untuk BSU belum ada lagi kebijakan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui Wartawan di Hotel-Horison Diana, Senin (8/3) kemarin.

Ia menambahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah diajak untuk mendiskusikan hal tersebut, tetapi Kemenkeu hanya meminta evaluasi hasil BSU pada tahun 2020.

“Kemarin kita (Kemenaker) sudah diajak rapat, sebelumnya belum, makanya nanti kita tunggu seperti apa,” ungkapnya.

Dirinya berharap bantuan tersebut tetap berjalan mengingat manfaat yang diberikan kepada masyarakat terutama di masa pandemi yang terjadi. Sehingga roda perekonomian dapat berjalan.

“Kami (Kemenaker) sifatnya lebih ke memperjuangkan hal itu,” paparnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga |  Kasus Malaria di Puskesmas Timika Jaya Meningkat

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 600 Ribu per bulan selama empat bulan (Rp. 2,4 Juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp. 1,2 Juta.

Baca Juga |  Pembayaran Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika 2020 Capai 187.63 M

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Ban-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Sementara untuk data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. (Aji-Cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News