Mimika  

Kelompok Cipayung dan Cipayung Plus Bareng Lintas Sektor Bahas Masalah Miras di Mimika

Antar Papua
Penyerahan hasil diskusi oleh penyelenggara kepada lintas sektor usai hajat diskusi Miras dan Solusinya di Kafe One Republik, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, Senin (16/10/2023). (Foto: Wahyu/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Kelompok Cipayung dan Cipayung Plus yang terdiri dari HMI, GMKI, GMNI dan OKIA bersama lintas sektor, menggelar diskusi dalam rangka membahas minuman keras (Miras) beserta dampaknya di Kabupaten Mimika.

Forum diskusi yang dinamakan Miras dan Solusinya ini berlangsung di Kafe One Republik, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (16/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh kaum intelektual, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai narasumber.

Selanjutnya, sepanjang diskusi berlangsung, dinamika akhirnya dibangun dengan warna-warni kritikan, hingga saran dari para peserta yang hadir.

Beberapa diantara mereka meminta agar penjualan minuman keras di atas atau dikurangi, ada juga yang meminta untuk dihentikan. Bahkan, ada yang memberikan solusi agar miras tetap dapat dijual namun dengan opsi-opsi lain. Sebab, sebagaimana diketahui, miras merupakan sektor penyumbang yang besar untuk daerah.

Di sisi lain, miras perlu untuk ditertibkan karena menjadi dalang di balik maraknya gangguan keamanan, kecelakaan hingga gangguan-gangguan Kamtibmas lainnya di Kabupaten Mimika.

Diskusi tersebut menghasilkan 8 poin yang harus didorong kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini lintas sektor guna mempersempit ruang penyebaran minuman keras (Miras) dan minuman keras lokal (Milo).

Ke-8 poin tersebut adalah:

  • Pertama, mendorong adanya pembentukan Tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap Minuman Keras di Timika.
  • Kedua, mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian miras di Mimika.
  • Ketiga, mendorong Pemerintah agar membentuk Perbup baru tentang pengendalian Miras tentang pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras.
  • Keempat, mendorong kepolisian agar melakukan sweping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal, serta yang membawa kendaraan dalam keadaan mabuk di Timika.
  • Kelima, membuat Grup WA yang fokus melakukan pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, Rokok Sinte dan jenis Narkoba lainnya.
  • Keenam, mendorong Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya miras dan jenis narkoba.
  • Ketujuh, mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat minuman keras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut).
  • Kedelapan, mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (Milo).
Baca Juga |  Polisi Amankan Mobil Xenia Milik Pemabuk yang Tabrak Tiang Listrik di Jl. Cenderawasih 

Menanggapi 8 poin tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mimika, Reddy Wijaya menyatakan, berkomitmen untuk mendorong hasil dari diskusi tersebut.

Kata Reddy, nantinya beberapa ketentuan akan didorong melalui kajian bersama lintas sektor, karena keterlibatannya sangat penting.

“Mudah-mudahan masuk di tahun ini dan terealisasi di tahun depan nanti setelah melalui kajian-kajian itu tadi,” tandasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menyatakan, berkaitan dengan hal ini apabila hal ini didorong melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mimika, maka pemerintah Kabupaten Mimika siap mendukung.

Kemudian, menanggapi tingginya angka kasus kecelakaan di Kabupaten Mimika beberapa waktu terakhir, kata Petrus pemerintah juga telah membentuk tim terpadu. Hanya saja, beberapa kendala mengakibatkan tim terpadu ini belum dapat menggelar rapat, guna membahas langkah-langkah eksekusinya.

Baca Juga |  Bulan Puasa, Miras Tetap Jadi Target Kepolisian Berikut Curanmor

“Tapi yang jelas bahwa pemerintah daerah juga sangat serius dalam melihat hal ini, untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi di Mimika terkait dengan miras ini,” ujar Petrus.

Selanjutnya, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera menerangkan, demi masa depan Kabupaten Mimika yang lebih baik, pihaknya akan membuat regulasi yang berkaitan dengan tempat penjualan hingga waktu penjualannya.

Khusus untuk penyebaran minuman keras lokal, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap para pelaku penjualan.

“Untuk minuman lokal kami tetap komitmen untuk bagaimana meminimalisir peredarannya. Untuk minuman lokal tidak akan ada toleransi di situ,” singkat Kapolres.

Sementara itu, distributor Miras di Kabupaten Mimika, Bram T.H Raweyai mengatakan bertanggungjawab penuh atas penjualan minuman keras di Kabupaten Mimika.

Sebagai agen resmi, Bram mengatakan, penjualan minuman keras berlabel masih termasuk dalam pengawasan pemerintah serta instansi terkait.

Ia juga sepakat dengan hasil diskusi yang digelar serta mendukung pemerintah, agar mendapatkan solusi untuk pendistribusian minuman keras di Kabupaten Mimika sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap dari diskusi ini ada satu kesimpulan untuk kita bisa bawa dia menjadi satu perda inisiatif, dan juga untuk tim terpadu yang nanti dibentuk ini bisa menjadi acuan untuk aturan-aturan yang nanti kita bikin dalam jangka pendek,” harap Bram.

Bram juga meminta agar dilibatkan dalam tim terpadu, yang nantinya akan dibentuk oleh pemerintah bersama lintas sektor.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News