Keluar Tanpa Alasan yang Jelas, Guru di Pedalaman Bisa Dicopot

Timika, APN – Guru – Guru yang mengabdi di daerah pedalaman dan pesisir akan dipecat dan tidak dibayar gajinya, kalau keluar tidak ada informasi yang jelas dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Guru di sekolah yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Mantho Ginting saat diwawancarai Wartawan melaui Via Telepon, Jumat (07/01/2021) siang.

“Selama ini kurang lebih ada 4 orang yang sudah dipecat, karena pergi ke kampung tapi tidak kembali, seperti di Jila, dan beberapa tempat lainnya. Ini SMP iya kalau SD banyak lagi itu,” katanya.

Mantho mengatakan, pada senin pihaknya akan mulai melakukan verifikasi kembali
terkait permintaan guru – guru di daerah pedalaman dan pesisir.

“Untuk perekrutanya belum tetapi kita akan verifikasi dulu yang lulus P3K, dan itukan di pedalaman banyak, jadi Guru – guru yang kemarin belum sempat lulus, kalau masih dibutuhkan Kita angkat, tetapi kalau tidak dibutuhkan nanti rilis lagi sesuai dengan kebutuhan di sekolah,” tuturnya.

Baca Juga |  Ketahui Proses Pencernaan Makanan dan Penyerapan Nutrisi di Dalam Tubuh

Sementara  yang lulus P3K, kata Mantho, ada sebanyak 173 orang dari PAUD sampai dengan SMP, kurang lebih ada 120an orang yang bertugas di pedalaman.

“Kalau kemarin yang tidak lolos itu, karena formasi tidak ada, tapi yang ada formasinya rata – rata lulus, soal kebijakan untuk mereka yang tidak lolos itu hanya dari pusat tapi di daerah tidak ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam perekrutan diutamakan yang sudah mengabdi dan guru yang usiannya mendekati pensiun.

“Walaupun nilainya dibawah, misalnya ada 3 orang yang bersaing disitu, lalu ada 1 orang yang diterima. Maka diutamakan yang sudah umur itu. Jadi tidak hanya nilai itu. Nilai juga dilihat tapi lebih diutamakan kemanusiaannya karena dia  sudah mau pensiun tidak pernah merasakan pegawai. Maka itu ada pertimbangan dari pusat juga, Tapi  dua orang yang tidak lolos itu pasti ada kuota tahap berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga |  Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2024-2025, Orang Tua di Mimika Wajib Tau Batas Usia Anak Masuk SD

Mantho menambahkan peran Dinas Pendidikan hanya soal guru kontrak, sementara sisanya merupakan keputusan pusat.

“Kalau diperhatikan itu, yang menentukan itu semuanya dari pusat. Kalau kami yang menentukan kemarin itu, guru kontrak itu lulus semua sudah,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News