Keluarga Korban Kembali Kecewa, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Terdakwa Ditunda Lagi

  • Bagikan
Tampak tiga terdakwa APL, DUL alias Umam, RF alias Raffles saat berada di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Jumat (5/5/2023). (Foto: Acel/APN)

Timika, APN – Sidang lanjutan kasus muliasi terhadap 3 terdakwa berinisial APL, DUL alias Umam, RF alias Raffles di Pengadilan Negeri Kelas II Timika kembali dilaksanakan pada, Jumat (5/5/2023). Namun sayangnya pada sidang tersebut, majelis kembali menunda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hingga Senin (8/5/2023).

Penundaan sidang ini membuat kuasa hukum dan keluarga korban kecewa dan mempertanyaan proses sidang yang sudah ditunda hingga lima kali .

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, penudaan sidang dikarenakan pihaknya masih berupaya melakukan koodinasi terkait tuntutan namun hasilnya belum maksimal.

“Masih berusaha. Sudah kami upayakan dan melakukan koordinasi terkait barang bukti dan lainnya,” singkat Febiana Wilma Sorbu.

Sementara Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua sekaligus tim kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer saat di temui APN di luar sidang mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sudah terlalu lama.

“Ini sangat lama dan bahkan penundaan ini sudah kali kelima. Kita pikir proses hukum molor membuat peradilan jauh dari asas persidangan dan biaya murah. Bayangkan saja keluarga korban menuntut keadilan bolak-balik menggeluarkan biaya tidak sedikit,” kata Gustaf.

Menurutnya, waktu keluarga korban terbuang percuma padahal ada aktivitas lain yang harus mereka lalukan namun memilih untuk datang di kantor pengadilan. Menurutnya, ada disparitas antara pengadilan negeri dengan pengadilan milter yang prosesnya jauh lebih cepat hingga putusan. “Ini hanya pembacaan tuntutan JPU tetapi kenapa bisa lama? Ini ada apa,” tanyanya.

Ia berharap setelah tunda hari ini maka hari Senin (8/5/2023) itu jadwal adalah terakhir pembacaan tuntutan dari JPU, karena kalau lambat konsekwensinya bisa fatal dimana terdakwa bisa bebas demi hukum.

“Saya pikir jaksa dan hakim tegas agar dampak ada keadilan untuk keluarga korban dan jangan membuat mereka kecewa,” harapnya.

Ia berkata, dari pihak keluarga mengharapkan sidang ini cepat diselesaikan mengingat waktu sudah terlalu lama disusul tuntutan JPU harus maksimal terhadap terdakwa.

“Jadi keluarga tetap meminta keadilan dan masih berharap hukuman diberikan JPU itu hukuman mati,” katanya.

Ia menyebut sidang ini menjadi atensi keluarga bahkan mereka sempat mengambil inisiatif menayakan langsung kepada pihak Kejari Mimika keterlambatan diakibatkan karena apa.

“Jadi hari senin kalau tunda lagi maka tidak menutup kemungkinan ada aksi dari masyarakat entah di kejaksaan atau pengadilan untuk menuntut agar proses sidang cepat dilakukan,” ujarnya.

Sementara mewakili keluarga korban, Aptoro Lokbere mengungkapkan bahwa, 5 kali sidang di tunda dan keluarga tetap bersabar.

“Ternyata hari ini tunda juga. Kami anggap penanganan kasus ini tidak serius oleh JPU di mana seharusnya sudah pada titik tuntutan dan kami sudah cukup bersabar,” ucapnya.

Ia berkata, setiap kali jadwal sidang kasus ini terus di kawal dan kontrol bahkan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum.

“Kami berikan kepercayaan tetapi sepertinya tidak dihargai bahkan ditunda terus. Kami akan kembali pada hari senin dan berharap itu sidang pembacaan tuntutan terakhir,” katanya.

Lanjut Aptoro, pihaknya hingga saat ini mengendalikan situasi di Timika sehingga diharapakan sidang ini segera diselesaikan.

“Intinya Senin (8/5/2023) itu terakhir bacaan tuntuntan JPU terhadap tiga terdakwa itu,” ujarnya.

Perwakilan keluarga lainnya, Pale Gwijangge berkata, pemberkasan terdakwa Roy yang dituntut penjara seumur hidup sebenarnya paling akhir dibandingkan pemberkasan tiga terdakwa APL, DUL alias Umam, RF alias Rafflesdi. Seharusnya pembacaan tuntutan tiga terdakwa lebih cepat dari terdakwa Roy. Tapi yang terjadi justru sebaliknya

“Ini terbalik. Jadi kami keluarga sedikit ragu dengan penundaan dan menaruh curiga ada kepentingan apa sebenarnya karena kasus ini diketahui publik sehingga penanganannya harus serius,” katanya.

Menurutnya penundaan sidang pembacaan tuntutan ini pihak keluarga merasa dirugikan karena bisa saja hasilnya berbeda dengan tuntutan keluarga yaitu pelaku harus di hukum mati.

“Kami sampaikan persidangan ini sangat molor beda dengan Pengadilan Militer yang lebih terbuka sehingga dari sisi waktu dan finansial membantu keluarga korban,” ujarnya.

Pale juga menayakan sebenarnya tiga terdakwa ini punya kapasitas apa sehingga sidang di tunda terus sehingga muncul asumsi keluarga jadi karuan.

“Asumsi keluarga mulai manaruh curiga dan berfikir lain. Jadi pengadilan dan jaksa harus betul betul menangani kasus ini. Kami harap Senin pekan depan itu jadi yang terakhir,” pungkas Pale Gwijangge.

Penulis: AcelEditor: Sani
  • Bagikan