Keluarga Korban Mutilasi Apresiasi Tuntutan Seumur Hidup Terdakwa Roy

  • Bagikan
Tampak keluarga korban mutilasi saat berkumpul dan kawal sidang kasus mutilasi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023), (Foto: Acel/APN)

Timika, APN – Keluarga korban mutilasi mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Roy RMH.

Tuntutan tersebut sesuai dengan pertimbangan fakta persidangan, hingga unsurnya di mana semua terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Ayat 55 Ayat (1) ke (1).

Untuk tiga terdakwa lain berinisial APL, DUL alias Umam, RF alias Raffles akan menjalani sidang besok, Jumat (5/5/2023).

“Jadi tuntutan JPU jelas karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan SARA juga keluarga korban,” ungkap Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua sekaligus tim kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer kepada APN di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023).

Gustaf Kawer menjelaskan, pertimbangan hukum dari JPU sudah mewakili aspirasi keluarga korban, walaupun keluarga meminta harus para terdakwa harus dihukum mati.

“Hari ini sidang pembacaan tuntutan, nantinya ada pembelaan dari pengacara hingga putusan mejelis hakim. Kami harap putusan hakim tidak jauh dari JPU,” harapnya.

Ia menegaskan, agenda pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa lain, tetap berjalan dan jangan sampai molor lagi.

“Kami harap JPU harus serius mengenai tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya,” harapnya.

Sementara mewakili keluarga korban, Pale Gwijangge mengatakan, tuntutan JPU sudah betul, walaupun keluarga meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Kalau mau bilang kecewa jelas ada, tetapi kami juga apresiasi JPU memberikan tuntutan maksimal dan kami harap tidak ada remisi selama masa penahanan,” katanya.

Lajut Pale, pihak keluarga juga mengingatkan di kemudian hari apabila melihat terdakwa keluar dan bebas dari penjara, itu akan jadi masalah dan hukum patut dipertanyakan.

“Kami tetap harap hukuman mati karena tuntutan terakhir ada di hakim. Kami tetap kawal sampai akhir,” tuturnya.

Dikatakan Pale bahwa, masih ada peluang untuk hukuman mati terhadap para terdakwa, karena nyawa ganti nyawa masih berlaku sampai saat ini.

“Kami minta hakim dapat mempertimbangkan apa yang diinginkan dari pihak keluarga,” pungkasnya.

Penulis: AcelEditor: Sianturi
  • Bagikan