Timika, antarpapuanews.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau juga badan usaha yang dalam hal ini termasuk juga sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro.
“Materi yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan UMKM, yang pertama adalah UMKM itu diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008,” jelas Kartini Harum Mawar Dini, S.STP Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan UMKM yang diselenggarakan Kelurahan Wonosari Jaya saat ditemui wartawan di lokasi kegiatan kantor Kelurahan Wonosari Jaya, Kamis (3/12).
Aturan UMKM bisa dilihat di UU NO 20 tahun 2008. Definisi UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Kartini juga mengharapkan bahwa kedepannya agar para pelaku UKM ini, mereka mengenal izin-izin yang harus mereka miliki, apabila untuk satu tahun nanti ada penindakan dari pihak kami Dinas atau Satpol PP, maka mereka punya usaha sudah legal.
“Kegiatan UMKM ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan saya sangat berterima kasih kepada Bangsa Indonesia dan juga kepada Bapak Ibu pemangku kepentingan, bahwa ada satu keinginan bangsa yaitu untuk memajukan kelompok-kelompok usaha kecil,” jelas Amir Gredenggo, SE Kepala Kelurahan Wonosari Jaya saat ditemui wartawan seusai kegiatan di lokasi kantor Kelurahan Wonosari Jaya.
Dengan materi-materi yang disampaikan tadi, bahwa bagaimana membuka peluang, membuka keinginan-keinginan untuk maju dalam dunia usaha atau berwiraswasta, dan Pemerintah sudah membuka selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin membuka usaha.
“Apa yang menjadi peluang dari Pemerintah untuk masyarakat dalam membuka usaha, ketika sudah ada peluang usaha maka harus tetap optimis, bekerja keras untuk mencapai keinginan Pemerintah untuk kesejahteran masyarakat. Masyarakat maju, masyarakat sejahtera itu adalah harapan kami,” ujar Amir.
Richard Wakum, SE, MM Kepala Distrik Wania, mengimbau kepada wilayah kerja Distrik Wania bahwa dengan adanya pelatihan UMKM ini, saya berharap kepada Bapak Ibu peserta yang hadir ataupun tidak hadir dalam kegiatan ini, semoga materi yang kita dapat hari ini agar bermanfaat untuk kita.
Ia juga menyampaikan bahwa bagi Bapak Ibu yang punya rencana untuk membangun usaha, baik kecil, menengah, dan besar, saya minta disaat membangun usaha, tolong perhatikan keamanan lingkungan tempat usahanya.
“Bagi para pelaku usaha, tolong memperhatikan barang-barang usaha seperti di toko atau kios, karena masyarakat sudah menyampaikan dalam kegiatan tadi bahwa mareka telah membeli barang yang sudah kedaluwarsa, jadi saya mengimbau kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah kerja Distrik Wania, tolong jangan menjual barang-barang apapun yang sudah kedaluwarsa, kalau ada barang yang kedaluwarsa, tolong dimusnahkan,” ujarnya.
Jika ada toko atau kios yang masih menjual barang-barang dalam bentuk apapun yang sudah kedaluwarsa, maka akan ditutup usahanya.
“Nanti ada waktu kami akan turun cek,” tegasnya. (Aniz)