Kemenag Tegaskan Pemegang Visa Mujamalah Wajib Berangkat Melalui PIHK

Antar Papua

Timika, APN – Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Visa Mujamalah adalah visa yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara bagi siapa saja dan dari negara mana saja untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrian terlebih dulu.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin dikutip dari situs resmi kemenag.go.id pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga |  Kepala Kantor Kemenag: Jaga Nama Baik Mimika, dan Jadilah Haji yang Mambrur

Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Baca Juga |  Kepala Kantor Kemenag: Jaga Nama Baik Mimika, dan Jadilah Haji yang Mambrur

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News