Kemenkominfo Tegaskan Tak Bisa Intip Percakapan di Whatsapp

Antar Papua
Ilustrasi layanan Whatsapp

Jakarta, APN – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo membantah anggapan yang mengatakan kalau pihaknya dapat memantau data atau pesan pribadi seperti lewat WhatsApp. Diketahui beredar kabar bahwa pesan yang dikirim lewat e-mail atau aplikasi pesan instan bisa dipantau apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak bisa kita melihat data pribadi. Percakapan tidak bisa (dipantau), apalagi meminta data itu kan tidak bisa sembarangan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7/2022).

Semuel menyampaikan, yang bisa memantau data hanyalah instansi penegak hukum atau instansi terkait yang memiliki wewenang. Aktivitas ini juga hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Meminta data itu tidak sembarangan, tidak bisa kecuali aparat hukum atau instansi yang punya kewenangan. Misalnya ada kejahatan yang memerlukan data tambahan untuk mengungkap kejahatan itu, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadinya pencucian uang, itu bisa dilakukan. Jadi yang meminta data harus punya kewenangan dulu, sementara Kemenkominfo tidak mempunyai itu,” terangnya.

Semuel menegaskan, aturan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) ini dibuat dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman, agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi kita itu bukan hanya di fisik, tapi juga di ruang digital. Kita tahu, ruang digital kita itu tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik, kita pergi ke toko, tokonya jelas dan kita bisa tahu alamatnya. Kalau di ruang digital bagaimana? Inilah, kita ingin coba, untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar. Sekali lagi, ini untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan dan bagaimana kalau ada masalah dan pedomannya harus berbahasa Indonesia,” kata Semuel.

Alasan lainnya agar perusahan yang beroperasi di Indonesia seluruhnya mematuhi ketentuan pajak yang diterapkan di Indonesia, baik itu PSE domestik maupun global. “Kalau kita berusaha di Indonesia, baik itu yang berdomisili di Indonesia maupun di luar, mereka juga harus patuh pada aturan pajak kita. Semua kewajibannya harus dipatuhi, makanya ini kita lakukan pendataan,” kata Semuel.

Sampai dengan 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 9.039 SE yang didaftarkan. Kemudian ada 53 SE yang di-suspend pendaftarannya lantaran data-data yang dimasukkan tidak valid. Saat ini yang sudah diblokir ada enam SE, yaitu Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, dan Origin.com. Khusus untuk Paypal yang sebelumnya sempat diblokir, aksesnya telah dibuka untuk sementara hingga 5 Agustus 2022 untuk memberi kesempatan penggunanya melakukan migrasi data atau dananya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Wahyu/**Editor: Sani