Antarpapua.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia secara resmi memblokir sementara akses ke situs Archive.org di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah konten di platform tersebut yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Archive.org dikenal sebagai perpustakaan digital nirlaba yang menyimpan arsip halaman web, buku, film, perangkat lunak, dan media lainnya. Namun, menurut pihak Kemkomdigi, beberapa materi yang diunggah di platform tersebut terindikasi mengandung pelanggaran hak cipta serta konten yang tidak sesuai dengan regulasi nasional terkait keamanan digital dan perlindungan data.
“Pemblokiran ini bersifat sementara sambil menunggu klarifikasi dan perbaikan dari pihak pengelola Archive.org,” ujar Juru Bicara Kemkomdigi dalam keterangan tertulis. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung keterbukaan informasi, tetapi dengan tetap menjaga ketertiban serta perlindungan terhadap hak-hak pengguna internet di Indonesia.
Kemkomdigi juga membuka jalur komunikasi dengan Internet Archive, pengelola situs tersebut, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila pengelola bersedia menurunkan atau membatasi akses terhadap konten yang bermasalah, maka pemblokiran dapat segera dicabut.
Pemblokiran ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama kalangan akademisi dan peneliti yang selama ini mengandalkan Archive.org sebagai sumber referensi sejarah digital dan dokumentasi internet. (AP)