Antarpapua.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terhadap aplikasi pesan instan Telegram. Aplikasi ini dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan konten judi online yang semakin marak.
Ancaman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” yang diadakan secara online melalui YouTube dan Zoom pada Jumat, 25 Mei 2024.
Ancaman Blokir dan Teguran Keras untuk Telegram Dalam konferensi pers tersebut, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak menunjukkan kerja sama dalam memberantas aktivitas judi online. Budi mengatakan, Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silahkan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan penggunaan Telegram untuk aktivitas judi online. Oleh karena itu, dia memberikan peringatan keras kepada Telegram bahwa jika mereka tidak segera berkooperasi, Kemkominfo tidak akan ragu untuk menutup akses aplikasi tersebut di Indonesia.
Kerja Sama dengan Platform Lain dan Penerapan Denda Rp 500 Juta Selain menyoroti Telegram, Budi Arie juga mengapresiasi kerja sama yang baik dengan platform lain seperti Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi lebih lanjut mengenai pemberantasan judi online, mengingat Google memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak konten judi online di platform mereka, yang memudahkan upaya pengawasan dan penindakan.
Tidak hanya mengancam pemblokiran, Budi Arie juga mengumumkan rencana penerapan denda bagi platform digital yang tidak kooperatif. Platform seperti X (sebelumnya Twitter), Meta (induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok diancam denda hingga Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang ditemukan di platform mereka.
Ancaman Terhadap ISP Budi Arie juga menegaskan bahwa izin penyedia layanan internet (ISP) akan dicabut jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Dia menyebutkan bahwa tindakan ini didukung oleh undang-undang yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
Peringatan keras ini menunjukkan komitmen Kemkominfo dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia, sekaligus menekankan pentingnya kerja sama dari semua platform digital dan ISP untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bebas dari konten ilegal. (*)