Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan, Kasatgas KPK: Lapor Polisi Nanti Bisa Dipidana

Antar Papua
Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, mengingatkan kepada pejabat di Lingkup Pemda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang sudah tidak menjabat ataupun sudah pensiun, agar mengembalikan kendaran dinas dan tidak menguasainya.

Baca Juga |  Eltinus Omaleng Divonis Bebas, ini Penjelasan Penasehat Hukum dan KPK

“Kalau upaya untuk mengambilnya tidak ada lagi bisa dilaporkan ke polisi nanti bisa dipidana,” kata Nurul saat ditemui di Hotel Horison Diana, Kamis (29/2/2024)

Nurul meminta Pemkab Mimika agar bersikap tegas untuk mengambil kendaraan dinas, yang masih dikuasai oleh pejabat baik itu yang sudah tidak memiliki jabatan ataupun yang sudah pensiun.

Baca Juga |  KPK Catat Masih ada Pejabat Mimika yang Belum Laporkan LHKPN Tahun 2021

“Satu aturanya belum maksimal ditegakkan. Kalau aturannya sudah ditegakkan pasti sudah dikembalikan. Ke depan supaya dibuat aturan, aturan itu yang benar-benar mengikat pejabat baik yang masih menjabat atau sudah pensiun, sehingga dia harus mengembalikan,”kata Nurul.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News