Mimika  

Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Bintang Lima, Kwamki Narama Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Antar Papua
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo bersama jajaran saat Pres Release di Aula Kejari Mimika, Jumat (10/6/2022). (Foto: Abi/APN)

Timika, APN – Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan kepala kampung dan bendahara Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD) di Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2020. Tersangka Kepala Kampung Bintang Lima inisial TY dan Bendahara Kampung inisial YT.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan pada 2020 lalu penyaluran dana di Kampung Bintang Lima dari Anggaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp 1.068.591.504. Sehingga dana desa yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp. 2.050.564.504.

Sutrisno mengungkapkan, BLT DD dari Maret-Desember 2020 yang seharusnya disalurkan para tersangka sebesar Rp 600 ribu/orang tiap bulannya atau per 3 bulan Rp 1,8 juta. Namun, yang disalurkan para tersangka hanya Rp 600 ribu/orang tiap 3 bulan. Akibat dugaan korupsi tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud.

“Telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya (nota fiktif, tanda terima BLT DD fiktif), tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana,” kata Kejari Mimika, Jumat (10/6/2021).

Sehingga katanya terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LPJ dengan menetapkan tersangka kepala kampung inisial TY dan Bendahara YT.

Sutrisno menimpulkan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 502 / R.1.16 / Fd/ 06 / 2022 tanggal 10 Juni 2022, tersangka TY dan YT ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dasa Desa (ADD) di Kampung Bintang Lima Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2020.

Tersangka TY dan YT diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani