Timika, APN – Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun jalankan Instruksi Bupati Mimika Nomor 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar di kabupaten Mimika.
Sesuai keterangan rilis yang diterima antarpapuanews.com, Rabu (20/4/2022) sore, Pemerintah Kampung Nawaripi telah membentuk tim untuk membagikan surat instruksi bupati kepada masyarakat kampung Nawaripi sekaligus memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat agar mematuhi instruksi bupati dan taat paraturan yang berlaku.
“Bagi seluruh masyarakat Kampung Nawaripi, baik pedagang atau pengusaha dan bukan pedagang yang masih menggunakan lokasi tanah milik pemerintah Kabupaten Mimika untuk tempat usaha dan kegiatan lainnya, agar segera mengosongkan lokasi tersebut, karena akan digunakan pemerintah untuk kepentingan umum,” terang Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun.
Norman Ditubun melanjutkan pengosongan lokasi yang dimaksud diatas tidak hanya masyarakat yang tidak memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB) tetapi juga bagi masyarakat dan pengusaha yang memiliki Ijin mendirikan bangunan karena mendirikan bangunan di atas tanah milik pemerintah.
Norman Ditubun menjelaskan bersama dengan tim yang sudah dibentuk, Ia telah membagikan surat kepada warga kampung Nawaripi yang tinggal di jalan utama yaitu Jalan Yos Sudarso.
Norman juga mensosialisasikan kepada warga bahwa tanah berada di samping jalan merupakan tanah dari pemerintah, sehingga sewaktu-waktu pemerintah ingin menggunakannya maka harus diberikan.
“Bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki legalitas IMB yang jelas, tidak memiliki surat tanah yang jelas, dan jika tidak memiliki surat-surat tersebut maka harus menerima instruksi bupati untuk penertiban bangunan Liar,” ungkap Norman.
Dalam sosialisasi tersebut ditemukan dua bangunan rumah yang diklaim oleh pemiliknya memiliki setrifikat.
“Kiri maupun kanan semuanya kali tetapi dan bangunan rumah ini berdiri tepat diatasnya selain itu memiliki setrifikat dan IMB, ini sangat aneh dan patut dipertanyakan kepada pejabat yang memberikan sertifukat maupun IMB,” tegas Norman.
Norman meyakini bahwa ada beberapa kios yang berada disebelah SPBU Nawaripi merupakan bangunan liar karena berada di tepi jalan, bahkan sampai pada trotoar jalan. Ada juga beberapa hotel dan toko bangunan berada di pinggir jalan, dengan kondisi bangunan seperti ini tentunya tidak ada lagi tempat parkir kendaraan dan sudah pasti mengganggu aktivitas kendaraan yang lewat.
Ia berharap kepada masyarakat kampung Nawaripi yang bangunannya berada di pinggir jalan agar mematuhi instruksi bupati Mimika, karena dalam waktu dekat pihaknya akan menunggu arahan dari Pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi di lapangan.