Kepala KUA Distrik Mimika Baru: Tokoh Agama Tidak Boleh Menjadi Wali (Hakim) Pernikahan

Antar Papua
Kepala KUA Wilayah Distrik Mimika Baru, Muhammad Hatta Foto: Aji/APN

Timika, APN – Kepala KUA Distrik Mimika Baru Muhammad Hatta mengimbau kepada para tokoh dan pemuka agama agar tidak menjadi wali hakim dalam pernikahan.

Wali hakim adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin apabila wali nasab (orang tua mempelai perempuan) sudah tidak ada, berhalangan hadir, atau melimpahkan tanggung jawabnya kepada wali hakim.

“Yang saya pesankan jangan sampai ada tokoh masyarakat atau agama yang berani menikahkan secara wali hakim karena itu tidak sah,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga |  Kemungkinan Ada Kenaikan Biaya Haji, Antusias Pendaftar Masih Tinggi

Hatta menejelaskan yang menikah dengan wali/hakim adalah orang yang dinikahkan tanpa seorang wali (orangtua).

“Menurut peraturan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, yang bisa menjadi wali hakim adalah kepala KUA,” katanya.

Hatta menjelaskan apabila calon pengantin tidak memiliki wali maka penunjukan wali hakim harus melalui putusan pengadilan agama untuk menjadi wali.

Ditanya soal apakah fenomena tersebut banyak terjadi di Mimika, Hatta mengaku hal tersebut banyak terjadi dalam proses pernikahan siri.

“Kalau kawin sirih itu di Kartu Keluarga ditulis menikah menikah tidak tercatat, nanti kalau sudah dicatatkan baru diganti dengan keterangan sudah tercatat,” tutupnya.

Baca Juga |  Marak Nikah Sirih, Kepala KUA Mimika Baru: Itu Merugikan Pasangan

Perlu diketahui salah satu rukun nikah dalam agama Islam yang wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Ketiadaan wali nikah menjadikan prosesi pernikahan tersebut batal dan dianggap tidak sah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News