Kepolisian Bokondini Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Pendeta

Antar Papua
Suasana di Puskesmas Bokondini dimana korban pengananiayaan berat, Pdt Yevori Abamy dirawat, Jumat (01/12/2023). Foto: HUMAS POLDA PAPUA FOR ANTARPAPUA.COM

Jayapura, Antarpapua.com– Polisi tangani kasus penganiayaan berat terhadap seorang pendeta, Yevori Abamy, yang terjadi di kompleks Pasar Mama-Mama Distrik Bokondini pada Jumat (01/12/2023) lalu. AP yang diketahui sebagai pelaku, melakukan penganiayaan dengan parang yang menyebabkan luka serius pada korban.

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, SAg, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, menurut informasi yang pihaknya terima dari Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, sebelumnya pelaku AP datang dari arah bandara, dengan membawa sebilah parang dan bertemu dengan Pdt Yevori Abamy.

“Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri, hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm,” ungkap Kapolres.

Baca Juga |  Biro SDM Polda Papua Gelar Tes CAT Akademik Seleksi Bintara Rekpro

Lanjutnya, korbanpun berteriak meminta pertolongan setelah mendapat serangan berat tersebut. Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, kemudian menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak.

“Mendengar laporan terkait hal itu, personel Polsek yang didukung oleh personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini, dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,” terangnya.

Baca Juga |  Jamin Keamanan Masyarakat, Ops Damai Cartenz Gencarkan Patroli dan Sambang di Distrik Kiwirok

AKBP Achmad menyampaikan, Polsek Bokondini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta mengunjungi korban, Pdt Yevori Abamy, di Puskesmas Bokondini.

“Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

(Penulis : Humas Polda Papua Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News