Timika, APN – Kepolisian Sektor Mimika Timur (Polsek Miktim) menemukan modus baru penyelundupan minuman keras ilegal jenis sopi usai lakukan razia pada KM. Sirimau yang sandar di Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua. Kapal tersebut tiba di Mimika pada Senin, (15/11/2021) pukul 10.00 WIT dari Dobo, Maluku.
Modus pelaku penyelundupan miras tersebut adalah mengemas miras tersebut dalam kemasan toples pop corn.
“Saat razia, kita curiga, kok ada orang kirim pop corn sebanyak ini ke Mimika,” terang Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama di Timika, Kamis (18/11/2021).
Boby yang memimpin langsung razia tersebut lalu memerintahkan anggotanya untuk menahan pop corn itu sambil mencari pemiliknya.
“Yang bawa turun itu buruh bagasi, katanya orang ada tunggu di situ. Pas dicari untuk ditanyai, orangnya menghilang,” kata Boby.
Anggota kepolisian pun membongkar toples besar berisi pop corn dan mendapati didalamnya terdapat bungkusan sopi yang dikemas dalam plastik es. Tidak hanya itu, beberapa minuman keras juga dibungkus dengan sayur-sayuran agar dapat mengelabui petugas keamanan.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 95,4 liter sopi yang terdiri dari 8 jerigen ukuran 5 liter, 1 jerigen ukuran 20 liter, 12 botol ukuran 1500 ml, 25 botol ukuran 600 ml dan 4 plastik es ukuran 600 ml. Sayangnya, pemilik barang ilegal tersebut tidak berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, juga mengingat tingginya konsumen miras di wilayah Mimika Timur jelang Bulan Desember. Kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan atau razia hingga akhir Desember, untuk mencegah serta memberantas miras ilegal.
“Kami akan lakukan terus, razia seperti ini, setidaknya sampai akhir Bulan Desember. Mengingat tingginya angka konsumsi miras di bulan-bulan ini,” tutupnya. (Wahyu)