Keputusan Bersama, Mimika Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Antar Papua
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat tandatangani kesepakatan bersama terkait dengan keputusan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka menekan kasus covid-19 di Mimika, Rabu (23/9). (foto: Fachruddin Aji/antarpapuanews.com)

Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan memberlakukan pembatasan aktivitas sebagai langkah menekan tingkat penyebaran virus corona di Kabupaten Mimika.

Keputusan tersebut disepakati bersama dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) dengan Forkopimda tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perpanjangan New Normal di Kabupaten Mimika, yang digelar di Jalan Cendrawasih, Rabu (23/9).

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan seusai pertemuan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Reynol Ubra, mengatakan latar belakang diberlakukannya peraturan pembatasan aktivitas adalah terjadinya peningkatan kasus positif yang cukup signifikan pada masa new normal keempat yang diberlakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga |  Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Ikhabamas

“Berdasarkan data satgas covid-19, dalam 30 hari terakhir kasus covid di Kabupaten Mimika, atau pada masa new normal keempat kemarin meningkat 15 kali jauh lebih tinggi di bandingkan pada saat awal kasus tersebut ditemukan” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam rangka menanggulangi hal tersebut, Pemkab bersama dengan forkopimda membuat kesepakatan bersama berupa pembatasan aktivitas bagi masyarakat, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

“Kami (Pemkab dan Forkopimda) menetapkan perpanjangan masa tatanan ke normalan yang baru dengan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Artinya masyarakat hanya boleh beraktivitas mulai pukul 06.00-21.00 WIT,” ujarnya.

Baca Juga |  Sekolah Tatap Muka, Mulai Dilakukan Senin Mendatang

Reynol menjelaskan pemberlakukan peraturan akan dimulai pada 24 September sampai dengan 7 Oktober 2020. Tahapan awal pemberlakukan Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Peraturan tidak langsung berlaku, besok (24 September 2020) kita sosialisasi terlebih dahulu sampai dengan hari Minggu (27 September 2020) ,mulai Senin kita terapkan aturannya,” jelasnya.

Sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan oleh tim Pokja covid-19 Kabupaten Mimika bersama dengan tim gabungan. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News