Timika, APN – Pembangunan kantor Klasis GKI Kabupaten Mimika yang sempat mengalami kendala karena kesalahan konstruksi telah dilakukan perbaikan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan akibat terjadinya kesalahan konstruksi dimana perlu perubahan dengan penambahan penopang, karena rencananya gedung tersebut dua lantai dengan kapasitas penampungan lantai dua sebanyak sekitar 2000 jiwa, sehingga perlu ada sekitar 70 tiang pancang yang harus diperbaiki agar pembangunan bisa dilanjutkan.
“Untuk kesalahan konstruksi itu sudah perbaiki, dibenahi dan dikerjakan,” tegasnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (6/4/2021).
Lanjutnya kantor Klasis GKI Kabupaten Mimika sejak tahun 2020 dikerjakan oleh pihak ke 3 dengan proses kontrak tahun jamak (Multiyears Contract) dengan nilai kontrak adalah Rp. 25 Miliar.
Marthen menambahkan, dari nilai kontrak tersebut Pemkab hanya baru membayar sekitar Rp. 4 Miliar, proses pembayaran pun disesuaikan dengan progres pekerjaan atau prestasi kerja.
“Masih multi years. Mereka (kontraktor) tetap kerja, karena kita kemarin menyangkut kodefikasi nomenklatur itu berubah, sehingga tidak masuk ke dalam DPA induk tetapi nanti kita tetap ajukan lewat perubahan,” jelasnya.
Marthen menyebut, hingga saat ini progres pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sudah sekitar Rp. 8 Miliar.
“Kalau tahun ini tidak masuk DPA tetap dia (kontraktor) kerja, kan nanti masuk di perubahan yang nantinya kita akan bayarkan sekitar bulan Oktober atau November sesuai dengan yang dikerjakan,” tandasnya. (Aji-cr01)