Timika, antarpapuanews.com – Kesbangpol kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Kab. Mimika mengadakan kegiatan koordinasi forum diskusi politik, dengan tema Optimalisasi Peran Partai Politik Menuju Masyarakat Mimika yang Aman, Damai dan Sejahtera. Kegiatan ini dilaksanakan digedung keuskupan, Senin (28/9).
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, partai politik memiliki beberapa fungsi utama dalam kehidupan bernegara.
“Saya berharap forum diskusi politik tahun 2020 yang digagas oleh Bakesbangpol dapat menemukan kolaborasi dan inovasi untuk menjawab persoalan-persoalan politik kita,” ucapnya.
Selain sebagai sarana rekrutmen untuk mengisi jabatan politik kata Wabup, partai politik juga berfungsi sarana sosialisai politik, wadah aspirasi dan partisipasi rakyat, lembaga pendidikan politik bagi masyarakat dan lebih jauh adalah instrumen penting menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dalam kesejahteran partai politik.
Dimulai dari orde lama, orde baru, sampai orde reformasi keberadaan partai politik memiliki warna yang unik dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara indonesia.
Pasca reformasi, partai politik di indonesia memiliki wajah-wajah baru partai politik kini lebih demokratis, bebas dan kontrol, birokrasi dan bukan lagi alat punguasa untuk melanggengkan kekuasaan.
“Harus diakui kehidupan berpartai, kini berjalan kearah yang lebih baik, namun euforia demokrasi nyatanya telah mereduksi fungsi partai politik. Masyarakat saat ini mengenal partai politik hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan,” kata Wabup.
Menurut Wabup, masyarakat berpartisipasi dalam politik hanya 5 tahun, setiap kali ada pemilihan legislatif atau pemilihan presiden setelah itu fenomena yang kita jumpai adalah fenomena tidak ideal.
Indikator yang dipakai untuk menjelaskan fenomena tidak ideal tersebut seperti orientasi parpol lebih kepada pengurus dan anggota partai, penyusun program dan pendidikan politik baru sebatas menjelang pemilu saja.
Melalui mekanisme ‘one man one vote‘ pemilihan yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ini telah dilaksanakan di Mimika.
“Usai memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018, kita juga telah sukses memilih anggota DPRD, DPD pada legislatif dan juga memilih presiden dan wakil presiden pada 17 april 2019” kata Wakil Bupati.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, seharusnya menjadi kerangka dasar bagaimana partai politik mengambil peran seabagai salah satu pilar demokrasi pancasila.
Peran sebagai salah satu pilar demokrasi pancasila, intinya adalah bagaimana para elite berupaya membangun kendaraan politik masyarakat, membuat masyarakat mengetahui hak dan kewajiban politik sebagai warga negara.
“Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mendidik masyarakat melalui OPD, Camat, Lurah hingga Ketua RT/ RW. Begitu juga organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan juga sangat diharapkan kontribusinya. ” tuturnya.
Johannes Rettob juga berharap, dengan adanya sinergi partai politik pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan tentu saja KPU sebagai penyelenggara pemilu diyakini dapat menjadikan kesadaran politik warga Kab. Mimika semakin baik dari waktu ke waktu.(Aniz)