Kesbangpol Mimika Beri Penguatan Kapasitas Lembaga Untuk Pemilu

Antar Papua
(dari kiri) Kepala Bidang Politik Kesbangpol Prov Papua Siti Hijrah, Assisten I Setda Mimika Paulus Dumais, dan Kepala Kesbangpol Mimika Yan S Purba. (Foto: Aji/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, penegakan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah dan pantauan situasi politik. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Serba Guna Bobaigo, Mimika, Selasa (12/7/2022).

Ketua Panitia kegiatan yang juga Kepala Bidang Politik Kesbangpol Mimika Lukas Luli Lasan menyampaikan kegaiatan digelar untuk meningkatkan peran partai politik dalam memberikan pendidikan poltik, serta mengembangkan budaya politik.

“Pendidikan politik merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa juga bernegara,” ungkapnya.

Lukas menambahkan partai politik wajib memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalan rangka mengembangkan kesadaran politik.

“Peserta kegiatan berasal dari partai politik, tokoh pemuda, masyarakat, perempuan, dan agama yang ada di Mimika dengan jumlah 100 peserta,” ungkapnya.

Hadir mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng, assisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Paulus Dumais menyampaikan pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Kesbangpol Mimika sebab dengan adanya kegiatan yang digelar semua partai politik yang ada di Mimika bersama-sama dapat memberikan pendidikan, etika dan budaya politik kepada masyarakat, guna meningkatkan partisipasi politik sehingga terwujud demokrasi yang bermartabat.

“Dengan adanya pemahaman yang baik tentang budaya dan etika politik maka akan berdampak pada suksesnya pesta demokrasi (pemilihan umum),” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Indra Ebang Ola menjelaskan soal tahapan Pemilu yang seluruhnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani