Timika, APN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua menggelar kegiatan Perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mimika, yang berlangsung di Gedung Bobaigo jalan Cendrawasih,Kamis (09/09/2021)
“Berdasarkan data profil dari masing – masing Ormas, LSM yang ada pada Pemerintah Provinsi Papua, tergambarkan bahwa ruang lingkup aktifitas kegiatan mencakup berbagai bidang pembangunan antara lain, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Sosial, Ekonomi, Budaya, Pengawasan, Kebijakan Publik, Kesetaraan gender, Kepemudaan dan sebagainya,” jelas Yohana Rumbiak, Selaku Analisis kebijakan Madya Provinsi Papua saat membacakan sambutan Gubernur Papua.
Lanjutnya hal tersebut merupakan wujud sistem demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjamin kemerdekaan Warga Negara Republik Indonesia untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perwujudan itu juga menghadirkan berbagai bentuk masyarakat merupakan bagian dari lembaga infrastruktur politik, dalam penyelenggaraan negara.
Undang – undang Dasar 1945 pun menjamin adanya hak kebebasan rakyat, tetapi kebebasan harus menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain juga, sehingga kondisi tertib hukum dapat tercipta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Melihat banyaknya jumlah maupun jenis aktifitas Ormas, LSM dan Yayasan ini, merupakan aset sumber daya, guna menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di tanah papua yang kita cintai ini menuju Papua Bangkit, Mandiri Sejahtera yang berkeadilan,” ungkap Yohana.
Yohana melanjutkan jumlah Ormas maupun LSM saat ini cukup banyak namun sebagian besar belum menampakan program-program yang bermanfaat bagu anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Sehingga untuk melakukan pengawasan dan mencipatakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan pemerintah daerah dikelurakan peraturan Menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017, dimana setiap ormas yang tidak berbadan hukum mendaftarkan keberadaanya melalui pemerintah daerah, kecuali ormas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Jika sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan, maka akan diberikan SK atau Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu untuk mendeteksi keberadaan ormas, pemerintah daerah melakukan pendataan dan menghimbau kepada seluruh ormas segera mendaftar keberadaanya. Sehingga pemerintah daerah bisa mengetahui bidang, kompetensi, dan gerakan setiap Ormas, Pemerintah daerah juga akan lebih mudah melakukan program kemitraan dan pembinaan.
Undang – undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan antara lain mengamanatkan bahwa peran pemerintah adalah memberdayakan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
Dalam melakukan pemberdayaan Ormas, Pemerintah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan Ormas dilakukan melalui fasilitas kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia.
Dalam kaitannya dengan amanat Undang – undang sebagaimana diatas, Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan upaya fasilitas mesikipun belum secara optomal.
“Tujuan dilakukan fasilitas untuk lebih mendorong tumbuh dan kembangnya organisasi – organisasi kemasyarakatan sebagai wadah berhimpun bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ramli Teru staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Mimika, dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, kalau tidak salah sudah tiga kali melakuakan kegiatan seperti ini, di Timika.
Tentu kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di Kabupaten Mimika, sehingga diharapkan jangan berhenti sampai disini. (Anis)