Kesbangpol Tunggu Juknis Soal Tambahan 9 Kursi DPRK

Antar Papua
Kepala Keabangpol Mimika Yan S Purba, saat ditemui di kantornya, Senin (12/9/2022). (Foto: Aji/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi berkaitan dengan seleksi penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari jalur non partai atau DPR Kabupaten/Kota (DPRK).

Kepala Kesbangpol Mimika Yan S Purba mengatakan, peran pihaknya dalam seleksi tersebut hanya sebagai sekretariat yang memfasilitasi seleksi tersebut.

“Bukan kesbangpol (yang melakukan seleksi) tetapi ada tim seleksi yang terdiri dari pemerintah provinsi, kejaksaan, akademisi, Majelis Rakyat Papua (MRP), juga mewakili pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (12/9/2022).

Yan mengatakan, saat ini pihak pemerintah provinsi melalui biro hukum, sudah memulai rapat membahas tentang juknis tersebut. Dirinya berharap, dalam perumusan Juknis tidak ada pasal atau aturan yang bermakna ganda atau multitafsir. Karena hal itu bisa menimbulkan potensi konflik di daerah.

“Saya berharap kita kesbangpol di Kabupaten bisa dilibatkan untuk memberikan masukan, kami masih menunggu juknis, karena tahun depan kita sudah mulai sosialisasi, kita juga minta agar Kesbangpol untuk secepatnya melakukan perumusan,” ucapnya.

Yan melanjutkan berkaitan tentang penambahan tersebut diatur dalam Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan Peraturan Pemerintah No 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Yan menjelaskan, jumlah kursi DPRK adalah seperempat dari kursi DPRD. Untuk di Mimika, jumlah kursi DPRD adalah 35, sehingga DPRK berjumlah 9 kursi. Secara teknis setelah diseleksi akan diberlakukan nomor urut.

“Jadi 9 kursi yang ada ini kami masih menunggu apakah nanti mewakili perempuan, agama, dan adat. Ini nanti diperingkat, jadi tujuannya diperingkat, itu kalau ada pergantian antar waktu (PAW) itu yang berada diurutan bawahnya bisa diusulkan, tapi kami masih menunggu juknisnya,” jelasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani