Timika, antarpapuanews.com – Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memberikan sanksi hingga penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan terhadap takaran bensin kepada konsumen.
Kepala Disperindag Mimika Michael Gomar mengatakan jika ketahuan Nozel SPBU tidak sesuai takaran liternya, maka akan dikenakan sanksi ataupun segel.
“Jika ketahuan ada Nozel SPBU yang tidak sesuai takaran liternya pada saat tera ulang maka kami kenakan sanksi disegel dan tidak bisa melakukan aktivitas transaksi”, tegas Gomar usai membuka kegiatan Tera Ulang di pasar sentral, Selasa (3/11).
Gomar mengungkapkan bahwa Disperindag memiliki pegawai berhak yaitu pegawai yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian.
Lanjutnya, bukan hanya SPBU saja yang dilakukan tera ulang, tetapi juga Pertamina. Dalam hal ini adalah Pertamina Jober, dan yang akan di tera adalah tanki-tanki pengangkut bahan bakar yang ada di Kabupaten Mimika.
“Jika ketahuan curang langsung disegel, bukan cuma SPBU saja yang lain juga, dan yang menyegel pegawai berhak tersebut”, ungkapnya.
Ia menambahkan tujuan dari adanya pengukuran tersebut adalah memberikan jaminan terhadap penjualan atau transaksi.
“Jika 100 liter dan seterusnya ya sesuai isinya”, tuturnya.
Michael menambahkan bahwa untuk melakukan tera ulang terhadap pertamina masih ada kendala pada tidak ketersediaannya peralatan pengukuran. Sehingga pihaknya mendatangkan tenaga ahli dari Kementerian melalui Balai Metrologi dari Makassar.
“Kami sudah menyurat dan mereka akan datang. Mereka (Tim Kementerian) yang akan melakukan tera ulang terhadap tanki-tanki”, ujarnya. (Eye)