Timika, Antarpapua.com – Meski secara umum hari pencoblosan di Mimika berlangsung aman dan lancar, sejumlah kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menimbulkan ketegangan antara warga dan petugas. Permasalahan mulai dari warga yang tidak menerima Formulir Pemberitahuan (Form C6), tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga larangan bagi wartawan untuk mendokumentasikan suasana pencoblosan, mewarnai pelaksanaan pesta demokrasi kali ini. Rabu, (27/11/2024).
Dari pantauan di TPS-TPS yang berada di Kelurahan Sempan, Otomona, Pasar Sentral, Koperapoka, dan Kamoro Jaya, sejumlah warga harus mengurungkan niat untuk mencoblos lantaran tidak menerima undangan (Form C6) dari petugas. Beberapa di antaranya tidak terdaftar di DPT TPS yang berlokasi dekat tempat tinggal mereka.
Di TPS 011 Kelurahan Koperapoka, sekelompok pemuda yang hendak mencoblos ditolak oleh petugas KPPS karena hanya membawa fotokopi Form C6 tanpa menyertakan KTP. Sikap tegas petugas KPPS yang menolak mereka diapresiasi warga setempat, mengingat aturan pemilu mewajibkan pemilih membawa dokumen identitas yang sah.
Di TPS 11 Jalan Lorong Konro, Kelurahan Sempan, seorang petugas KPPS yang ditunjuk menjaga tinta melarang wartawan untuk meliput suasana pencoblosan. Petugas tersebut bahkan meminta wartawan keluar dari area TPS dengan dalih aturan yang tidak jelas.
“Tolong wartawan tidak bisa motret, kecuali punya hak suara di sini. Ini sudah aturan,” ujar petugas yang enggan menyebutkan namanya sambil membalik kartu identitasnya.
Ketegangan mereda setelah salah satu petugas Panwas menjelaskan bahwa pengambilan gambar suasana pencoblosan diperbolehkan, selama tidak mendokumentasikan aktivitas di dalam bilik suara.
“Kalau hanya mengambil gambar suasana pencoblosan, tidak apa-apa. Yang tidak boleh adalah foto di dalam bilik suara saat mencoblos,” ujar anggota Panwas TPS tersebut.
Masalah lainnya terjadi di TPS 11 Sempan, di mana petugas yang bertugas menjaga tinta terlihat merangkap tugas, mulai dari mencatat nama pemilih hingga memberikan surat suara. Padahal, sesuai aturan, setiap petugas KPPS memiliki tugas yang spesifik dan tidak boleh dirangkap.
Sementara itu, di TPS 15 Jalan Kartini, Kelurahan Otomona, pelanggaran aturan lain juga terpantau. Petugas TPS terlihat memasukkan kertas suara ke kotak suara untuk pemilih, alih-alih membiarkan warga melakukannya sendiri. Sesuai prosedur, petugas hanya diperbolehkan mengarahkan pemilih ke kotak suara yang sesuai, bukan melaksanakan proses itu atas nama pemilih.
Berbagai kejadian di hari pencoblosan ini menunjukkan masih adanya petugas KPPS yang kurang memahami aturan teknis pemilu. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara untuk memastikan pelaksanaan pemilu berikutnya lebih profesional dan bebas dari ketegangan.
Warga dan pihak media pun berharap agar pelaksanaan pemilu berikutnya berjalan lebih lancar, dengan edukasi dan pelatihan yang lebih baik untuk seluruh petugas pemilu. (Redaksi)