Timika, APN – Keterbukaan informasi menjadi salah salah satu ciri dari era digitalisasi, yakni dengan memanfaatkan website ataupun media sosial sebagai salah satu cara untuk memberikan informasi kepada publik atau masayarakat.
Namun sayang sepertinya hal ini masih kurang dilakukan oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika. Karena banyak OPD yang belum memiliki website resmi untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kendati beberapa OPD sudah memanfaatkan media sosial sebagai alat penyebaran atau sebagai sumber informasi bagi publik.
Pemkab Mimika sendiri memiliki website resmi www.mimikakab.go.id yang dapat diakses dengan mudah dan memberikan informasi, namun sayang informasi tersebut masih kurang up to date.
Hal tersebut bisa dilihat dari informasi tentang OPD Mimika yang masih belum dirubah, seperti Dinas Perhubungan yang saat ini dipimpin oleh Jania Basir dalam website masih tercatat dipimpin oleh Yan S Purba yang saat ini menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Ir. Totok Asbi Irianto mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini sedang memulai memanfaatkan digitalisasi (website) sebagai sarana penyebaran ataupun sumber informasi bagi publik.
“Saat ini Pemkab Mimika sedang memulai yah, tetapi tidak tahu mau memulai dari mana,” katanya saat ditemui disela kegiatan Seminar Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik, yang digelar di Jalan Cenderawasih, Mimima, Kamis (16/12/2021).
Ia menambahkan setiap OPD di Mimika wajib memiliki website resmi, sebagai sumber informasi bagi publik.
“Sekarang di era keterbukaan informasi ini kita harus bekerjasama jadi tadi saya tekankan juga agar Kominfo membuatkan website bagi setiap OPD yang ada di Mimika,” imbuhnya.
Ditanya soal bagaimana pelaksanaan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Mimika Totok mengatakan belum berjalan dengan maksimal.
“Kalau di Mimika ini (peran PPID) belum yah, jika dibandingkan dengan provinsi karena memang kami juga baru mulai beberapa tahun belakangan. Kami itu terseok-seok juga, karena terkendala sinyal, dana dan SDM, karena setiap SDM tidak bisa membagi antara berperan sebagai PPID atau SKPD tapi saya berharap kedepan Diskominfo bisa menjembatani hal ini,” ungkapnya.
Totok juga menyebutkan semua informasi dari Pemerintah Daerah laik dikonsumsi oleh masyarakat, terutama mengenai penyelenggaran pemerintahan dan kebijakan.
“Contohnya informasi yang perlu diinformasikan itu seperti pembangunan sekolah dengan anggaran berapa, kemudian contoh lain itu tender-tender pekerjaan. Kalau soal tender ini kan sudah bisa diakses di LPSE, dan disana sudah lengkap,” sebutnya.
Seperti diketahui keterbukaan informasi Publik diatur dan disahkan dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu OPD juga dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan zaman atau era digitalisasi seperti dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.