Timika, Antarpapua.com – Selasa, (18/09/2023), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui instansi terkait akan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan dan perda pengusulan dari eksekutif.
“Tadi kami dari Bampemperda DPRD Mimika melakukan rapat secara interen untuk menanggapi surat dari pihak eksekutif, terkait dengan undangan harmonisasi perda, baik itu perda pengajuan dari eksekutif dan perda hak inisiatif dewan,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/09/2023).
Ketua Bapemperda DPRD menjelaskan bahwa, Tltujuan undangan harmonisasi bermaksud agar adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif (Bapemperda), terkait dengan pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda non APBD Kabupaten Mimika.
“Kita, besok ada semacam kesepahaman tentang konsep-konsep yang ada. Di situlah, besok kita akan saling melihat apa urgensinya peraturan daerah terhadap kepentingan masyarakat. Kedua, sejauh mana perlindungan perda ini terhadap hak-hak masyarakat itu sendiri,”terangnya.
Ia menuturkan, Perda yang diajukan dari eksekutif itu di antaranya adalah, Penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko, Penyertaan modal pemerintah pada BUMN, Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah dan Pengelolaan barang milik daerah.
Sementara Perda inisiatif Legislatif DPRD, kata Iwan Anwar, di antaranya adalah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan seni budaya masyarakat adat, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Jadi besok, kita mulai membahas selama dua hari, dari tanggal 19-20 September. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik. Dan kegiatan ini juga dihadiri oleh Menkum HAM Provinsi sebagai tim pengarah,” tutup Iwan Anwar.