Timika, APN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Indra Ebang Ola menegaskan, jumlah kursi DPRD Mimika belum dipastikan bertambah atau tidak pada pemilu 2024 mendatang.
“Untuk menentukan jumlah kursi DPRD Mimika tergantung dengan jumlah penduduk di Mimika. Jika jumlah penduduk naik, maka jumlah kursi DPRD Mimika juga akan naik,” kata Indra saat ditemui APN di seputaran Jalan Budi Utomo, Kamis (1/9/2022).
Indra menjelaskan, jumlah penduduk Mimika yang digunakan KPU berdasarkan data jumlah penduduk yang akan dikeluarkan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Mendagri. Sedangkan tahapan penentuan dapil dan alokasi jumlah kursi DPRD baru akan dilakukan KPU Mimika bulan Oktober mendatang.
“Jumlah penduduk Mimika saat ini masih dinamis. Karena ada orang melahirkan atau pindah masuk. Namun, pada Oktober nanti, ketika sudah ada jumlah pasti penduduk Mimika yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Mendagri, maka akan digunakan KPU untuk menentukan jumlah kursi,” ujarnya.
Indra mengatakan, untuk menentukan jumlah kursi DPRD telah diatur jelas pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 191 disebutkan kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
Dengan rincian 20 kursi untuk daerah yang penduduknya tidak sampai 100 ribu orang, 25 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 100 ribu sampai 200 ribu, 30 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 200 ribu sampai 300 ribu, 35 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 300 ribu sampai 400 ribu, 40 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 400 ribu sampai 500 ribu, 45 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta, 50 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta, dan 55 kursi untuk daerah berpenduduk lebih dari 3 juta.
“Jika jumlah penduduk Mimika tidak meningkat, berarti tetap 35 kursi. Namun jika jumlah penduduk di Mimika meningkat lebih dari 400 ribu hingga 500 ribu maka jumlah kursi bisa meningkat jadi 40 kursi. Jika jumlah penduduk Mimika bisa meningkat jadi lebih dari 500 ribu hingga 1 juta maka jumlah kursi DPRD Mimika menjadi 45,” jelasnya.
Indra mengatakan, jumlah kursi yang ditentukan KPU hanyalah jumlah kursi untuk Pemilu. Tapi di DPRD Mimika nantinya ada penambahan jumlah kursi non Pemilu atau kursi yang tidak melalui proses Pemilu. Nantinya ada 9 kursi tambahan dari pengangkatan yang akan diseleksi oleh pemerintah.
“Sebanyak 9 kursi ini pemerintah akan melakukan seleksi untuk perekrutan anggota DPRD terhadap unsur Orang Asli Papua (OAP). Bukan ranahnya KPU. Hal yang berkaitan dengan non Pemilu seperti itu ranahnya pemerintah sesuai dengan UU Otsus dan diperkuat UU DOB no 15 tahun 2022, yang berisi DPRD dipilih melalui pemilu dan unsur OAP seperempat dari jumlah kursi pemilu DPRD,” ujarnya.