Ketua Lemasa : Gubernur Harus Ambil Langkah Terkait Putusan PTUN

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang mengabulkan gugatan oleh 26 mantan Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 membuat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Mimika Karolus Tsunme angkat bicara.

Kata Karolus Tsunme, pihaknya mengapresiasi putusan PTUN Jayapura dalam mengabulkan gugatan penggugat setelah ada penjelasan dari Kemendagri melalui Ditjen Otda terkait masa jabatan keanggotaan DPRD Mimika dan pihaknya pernah mengirim pesan kepada Bupati Mimika untuk menunda peresmian calon Anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, namun tidak direspon.

“H-3 hari pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika, saya pernah sms maupun Wa kepada Abang Bupati Mimika Eltinus Omaleng bahwa jangan melantik dulu DPRD Mimika yang baru itu karena DPRD Mimika yang lama akan berakhir masa bakti pada bulan november tahun 2020,” kata Karolus Tsunme melalui rilis yang dikirimkan, Minggu (9/8).

Setelah adanya putusan tersebut, Gubernur diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil langkah agar mantan anggota DPRD Mimika dan anggota DPRD saat ini tidak dirugikan.

“Sebelum 14 hari berakhir, bahkan 60 hari berakhir. Gubernur Papua dan Bupati Mimika segera menyatakan sikap siap atas dasar Putusan PTUN Jayapura hari senin tanggal 3 Agustus 2020, agar supaya status, kedudukan, harkat, martabat dan termasuk hak-hak keuangannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang ada sekarang tetap berjalan normal atau tidak mengganggu Tupoksi Anggota DPRD Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Lanjut Karolus, pasca putusan tersebut bisa menimbulkan masalah, untuk itu ia meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Hindari hal-hal yang mengganggu Kamtimas Kabupaten Mimika, karena pihak Lemasa memantau kondisi mimika saat ini hingga dua minggu kedepan tinggal kutik korek api, dan saya berharap pejabat-pejabat yang melanggar peraturan perundang-undangan di NKRI harus di tangkap untuk proses hukum agar ada keadilan dan efek jera,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan Pemerintahan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang mana banyak catatan yang menjadi catatan bagi dirinya bahwa Pemerintahan Mimika berjalan bagaikan pemerintahan eksperimen atau coba-coba. Melihat kondisi tersebut, pihaknya tidak dapat membayangkan pemerintahan Kabupaten Mimika seperti apa kedepannya.

“Keadilan dan penegakkan hukum harus di tegakkan ditanah Papua, supaya pejabat orang asli papua baik Gubernur Papua, para Bupati dan Walikota sadar dan mengerti akan hal itu. Karena semua hal ini bisa terjadi disebabkan oleh di dorongnya emosional politik dan uang, sehingga sistem pemerintahan yang dibangun jadi berantakan dan amburadu,” kata Karolus. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News