Ketua MRP PPT Tegaskan MRP Wajib Bela Hak Dasar Orang Papua Melalui UU Otsus

Antar Papua
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak (Foto : Istimewa For Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak menegaskan bahwa MRP sebagai lembaga kultur, wajib memperjuangkan hak-hak dasar orang papua mulai dari hak ekonomi, politik dan pemerintahan.

Agustinus mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu, bahwa hak-hak dasar orang papua harus diperhatikan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

“Kami MRP itu adalah lembaga kultur
yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua. Dasar regulasi adalah yang dimaksud ini adalah kata Khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 tahun 2001,”tegasnya.

Dikatakan Agustinus, kalau ada kata khusus maka kami merasa bahwa kekhususan orang asli Papua yang sudah negara berikan. Otsus ini diberikan Negara kepada AOP dengan kata khususnya.

Agustinus menyebutkan, sehingga penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu maupun penyelenggara yang lain tidak boleh ragu. Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus itu, sebagai regulasi bahwa ke khususan untuk orang Papua itu harus ada.

Baca Juga |  Ketua MRP Papua Tengah: Anggota DPD dan DPR RI Perwakilan Papua Tengah Harus OAP

“Itu yang kami dari MRP sampaikan supaya orang apapua itu betu-betul menjadi tuan di atas tanahnya mereka, baik itu DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD se-Provinsi Papua Tengah,”terangnya.

Menurut Agustinus, karena regulasinya itu adalah kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dan itu dikhususkan untuk orang Papua.

“Saya berharap penyelenggara terutama Bawaslu lihat dan ingat akan hal itu. Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus, bagaimana supaya orang Papua itu harus berkembang dari sisi ekonomi, politik dan pemerintahan,”sebutnya.

Agustinus menjelaskan bahwa Negara memberikan yang terbaik kepada orang Papua, supaya mereka menjadi tuan di atas tanah leluhur mereka. Orang Papua bisa berkembang dari semua sektor baik itu ekonomi, politik dan pemerintahan di dalam bingkai NKRI itu adalah tujuan dari kata khusus ini.

Baca Juga |  Peraturan Pemerintah ataupun Turunan UU Otsus yang Tidak Berpihak kepada OAP Harus Dirombak

“Saya ingatkan bahwa pentingnya kehadiran orang Papua dalam kontestasi politik dan pemerintahan sudah memberikan Otsus untuk orang Papua dan kata khusus ini sebagai regulasi,”ujarnya.

Oleh karena itu kata Agustinus, penyelenggara jangan ragu. Kita sudah diberikan Otsus sehingga bagaimana kita menjadi tuan di atas tanah ini.

“Saya harap hal ini perlu diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu, masyarakat Papua, masyarakat non Papua kita harus melihat hal itu. Karena Negara sudah memberikan yang terbaik bagi orang papua dan bagaimana orang papua merealisasikan hal itu di dalam bingkai NKRI.
Kita harus rangkul orang Papua banyak supaya semuanya bisa masuk dalam sistem dan orang papua bisa bekerja.

“Itu sebabnya kami MRP PPT menyurati KPU RI pentingnya orang asli Papua menjadi tuan di atas tanahnya sendiri melalui legislatif,”pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News