Kode Perilaku Perusahaan

  1. Pimpinan Redaksi, Wartawan serta Staf Perusahaan media siber Antarpapua.com dilengkapi Identitas (Kartu Pers) atau surat penugasan perusahaan serta namanya tercantum dalam Box redaksi saat dalam menjalankan tugas harian.
  2. Wartawan Antarpapua.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi atau diterbitkan adalah kewenangan tim Redaksi dari Antarpapua.com.
  4. Permintaan ralat dan Hak Jawab dapat mendatangai kantor redaksi atau mengirim email ke Antarpapuanews@gmail.com. Dalam surat elektronik tersebut, diberi judul Ralat/Hak Jawab serta disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel atau konten yang telah diterbitkan oleh Antarpapua.com didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
  6. Wartawan Antarpapua.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  7. Wartawan Antarpapua.com dilarang merangkap menjadi wartawan/kontributor di tempat lain kecuali mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan redaksi.
  8. Wartawan Antarpapua.com yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi atau penanggung jawab.
  9. Bila Narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Antarpapua.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, maka bisa menghubungi Tim Redaksi Antarpapua.com melalui email atau kontak redakasi ke Email : antarpapuanews@gmail.com atau nomo HP Pimpinan Perusahaan 081 3333 92 197