Kolaborasi Bappeda-Uncen Inisiasi Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kampung Adat

Antar Papua
Seminar awal kegiatan penyusunan dokumen kampung adat, Jum'at (30/8/2024) di ruang rapat Bappeda, Jalan Cendrawasih. (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Badan Perencanaan Daerah ( Bappeda ) menyelenggarakan seminar awal kegiatan penyusunan dokumen kampung adat, Jum’at (30/8/2024) di ruang rapat Bappeda, Jalan Cendrawasih

Assisten 1 Bupati, Septinus Timang mengatakan sejak diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, semua desa di wilayah provinsi Papua berubah sebutannya menjadi kampung.

Pengertian kampung itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten atau Kota.

Sedangkan kampung adat adalah kampung yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten atau Kota.

Baca Juga |  Bappeda Gelar Seminar Akhir Sistem Informasi Manajemen (SIM) Berbasis Webgis

Septinus menuturkan saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung yang tersebar dalam wilayah suku Kamoro dan suku Amungme.

“Di dalam wilayah kedua suku besar tersebut terdapat wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan asal-usul, struktur pemerintahan adat dan harta kekayaan dan atau benda adat,” ucap Septinus kepada Antarpapua.com

Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro, terang Septinus.

“Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan tersedianya dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Baca Juga |  Yohana: Kegiatan yang Diusulkan Dalam Musrenbang Harus yang Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Ia berharap setelah proses penyusunan dokumen kampung adat selesai dilakukan, maka dokumen tersebut yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang kampung adat.

“Semoga pengabdian kita sebagai abdi masyarakat dan kerja keras yang kita lakukan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di tanah Amungsa Bumi Kamoro tercinta ini,” tandasnya.

Seminar ini merupakan kerjasama antara Bappeda dengan Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cendrawasih. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News