Timika, APN – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun menolak adanya legalitas minuman keras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya minuman kearifan lokal (minuman keras buatan lokal) sudah sejak dahulu ada dan tidak perlu ada perpres untuk mengatur.
“Menurut saya itu juga tidak terlalu pas dan saya mendukung tuntutan dari berbagai pihak untuk mencabut aturan soal investasi miras dalam perpres tersebut,” ujarnya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Selasa (2/3).
Adanya aturan soal investasi tersebut kata Komarudin hanya akan menyusahkan dan membingungkan bagi rakyat. Minuman tersebut, menurutnya juga hanya akan merusak mental dan kesehatan fisik masyarakat di Papua.
“Minuman itu seperti menjadi sebab, dan pasti akan ada akibatnya,” ujarnya.
Lanjutnya, jika perpres tersebut tetap diberlakukan, Ia khawatir akan ada banyak masyarakat yang dirugikan.
“Bagaimana jika nanti ada banyak orang meninggal gara-gara mabuk? Terus mereka bilang itu salah Presiden, bagaimana?,” tegasnya.
Presiden Jokowi menurutnya memiliki citra yang bagus di mata masyarakat Papua, maka dari itu jangan sampai hal tersebut tercoreng dengan adanya aturan tersebut.
“Cabut saja itu aturan soal minumannya, kalau di daerah lain itu memang jadi kearifan lokal, tetapi tidak di Papua,” ucapnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut memang cocok bagi daerah yang memang menjadikan minuman lokal sebagai warisan budaya seperti di Manado, NTT, dan Bali yang memang terkenal dengan minuman lokalnya.
“Papua ini sendiri belum bisa kan olah minuman ini seperti NTT, Bali, atau Manado dengan cap tikusnya. Kalau memang tidak ada manfaat ekonomi khususnya bagi orang asli Papua buat apa? Cabut saja,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam konefrensi pers yang ditayangkan oleh channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan setelah mendapat masukan dari ulama di Indonesia mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Organisasi masyarakat, Tokoh, Provinsi, dan daerah. Ia memutuskan untuk mencabut lampiran perpres tersebut.
“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, maka lampiran perpres tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengadung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya. (Aji-Cr01)