Komdigi Bongkar Modus Penipuan Lewat Fake BTS, Masyarakat Diminta Waspada!

Antar Papua
Ilustrasi. Praktik penipuan modus penyalah gunaan. (Foto : Internet)

Antarpapua.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik penipuan online dengan modus penyalahgunaan frekuensi radio melalui teknologi fake BTS (Base Transceiver Station) atau BTS palsu. Modus ini memungkinkan pelaku menyebarkan SMS penipuan secara masif tanpa terdeteksi oleh operator seluler resmi.

Pelaku menggunakan perangkat BTS ilegal yang mampu memancarkan sinyal layaknya BTS operator asli. Dengan metode ini, mereka dapat mengirimkan SMS berisi penipuan—seperti tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi—langsung ke ponsel target tanpa melalui jaringan resmi. Hal ini membuat aksi mereka sulit dilacak dan semakin berbahaya bagi masyarakat.

Menanggapi ancaman ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Kami telah mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” ujar Meutya dalam keterangan resminya

Hasil investigasi awal DJID menemukan indikasi kuat bahwa perangkat fake BTS beroperasi di beberapa lokasi dengan memancarkan sinyal pada frekuensi yang seharusnya digunakan oleh operator resmi. Namun, perangkat ini tidak terdaftar dalam sistem, mengonfirmasi bahwa infrastruktur ilegal tersebut dimanfaatkan untuk menyebarkan SMS penipuan.

Menanggapi temuan ini, Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti kasus ini. Mengingat banyak korban berasal dari nasabah layanan keuangan, keterlibatan OJK menjadi penting dalam meminimalkan dampak kejahatan ini.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga turut dilibatkan untuk melacak dan menindak pelaku yang menyalahgunakan frekuensi radio secara ilegal.

Menkomdigi menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi adalah pilar utama ekosistem digital yang tidak boleh dikompromikan.

“Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kriminal karena ini bisa merugikan masyarakat luas. Keamanan digital adalah prioritas utama,” tegas Meutya.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi guna mencegah aksi peretasan rekening.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar semakin banyak orang yang memahami risiko serta cara menghindarinya.

Selain itu, operator seluler juga didorong untuk memperkuat keamanan jaringan mereka, termasuk dengan meningkatkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan fake BTS.

Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kejahatan digital dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan berbasis teknologi.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait SMS penipuan agar aksi kejahatan ini bisa diberantas hingga ke akarnya. (Cnnindonesia.com/Antarpapua.com)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News