Kominfo Gunakan AI untuk Tumpas Judi Online dan Amankan Ruang Digital

Antar Papua
Foto : Kominfo

Antarpapua.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mengandalkan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi serta memblokir konten-konten negatif di internet, termasuk situs judi online. AI dinilai mampu meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi aktivitas online yang berbahaya, memungkinkan Kominfo untuk bertindak lebih cepat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, dalam acara Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (19/8/2024) dengan tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online.”

Menurut Teguh, teknologi machine learning yang digunakan Kominfo dapat mempelajari pola dan metode yang sering digunakan oleh pelaku judi online, sehingga situs-situs tersebut bisa terdeteksi dan diblokir lebih cepat. Selain itu, teknologi ini juga membantu mencegah munculnya situs-situs baru yang biasanya muncul setelah situs lama diblokir.

Meskipun teknologi AI memiliki peran penting dalam memberantas judi online, Teguh menegaskan bahwa pemberantasan ini tidak dapat dilakukan hanya dengan teknologi saja. Hal ini disebabkan oleh besarnya perputaran uang dalam industri judi online, yang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 300 triliun, dan diprediksi akan terus bertambah hingga Rp 400 triliun pada akhir tahun ini.

Baca Juga |  Trik Ampuh Membedakan Tulisan AI dan Manusia

Berdasarkan data Kominfo, saat ini terdapat lebih dari 3 juta pemain judi online, mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga-lembaga terkait lainnya. OJK bertanggung jawab memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online, sementara Polri fokus pada penegakan hukum bagi para pelaku.

PPATK melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam perputaran uang judi online, yang semakin mengkhawatirkan. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, telah terdeteksi 4.548 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online, dengan total uang yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 10,39 miliar.

Baca Juga |  Microsoft Perbarui Kebijakan Layanan AI: AI Bukan Pengganti Profesional

Dalam upaya pemberantasan judi online, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyatakan bahwa OJK fokus pada pencegahan dengan mengedukasi masyarakat serta melindungi konsumen, sekaligus melakukan penindakan bersama Kominfo untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Deden juga menyoroti tantangan dalam pemberantasan judi online, yakni kemudahan dalam membuka rekening bank secara online yang memungkinkan terjadinya praktik jual beli rekening. Untuk itu, OJK memanfaatkan teknologi dan mengembangkan parameter untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Dengan langkah-langkah ini, Satgas Pemberantas Judi Online berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online dan menciptakan lingkungan digital yang aman bagi semua pengguna. (*teknologi.id/Antarpapua.com)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News