TIMIKA, Antarpapua.com – Pada Jumat (31/3/2023), Komisi A DPRD Mimika yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan Ham melaksanakan kegiatan pengawasan dengan menyambangi Bagian Inspektorat Setda Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan pengawasannya, Komisi A menggelar rapat dengan Bagian Inspektorat yaitu membahas beberapa hal, dan salah satu poin yang turut dibahas adalah tentang masalah pemberlakukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang Satuan Harga Satuan Regional (SHSR) dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014.
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat Kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika di SP 3 Distrik Kuala Kencana Tersebut, dipimpin oleh Kepala Inspektorat Mimika Sihol Parningotan,SH dan didampingi sejumlah staff.
Sementara Rombongan Komisi A terdiri dari, Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH, Sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya, serta anggota Komisi A lainnya, H. Iwan Anwar,SH, MH, Yan Sampe Rombengan,SE dan Marthinus Walilo.
Dalam rapat tersebut banyak hal yang sempat didiskusikan, namun yang menjadi forkus adalah tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mimika, Daud Bunga,SH dan anggota dewan lainnya karena pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang hingga kini masih menuai polemik di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
“Selain mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri, Perpres nomor 33 Tahun 2020 itu juga mengatur standar harga satuan regional yang meliputi, satuan biaya honorarium, satuan biaya rapat dan pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, serta satuan biaya pemeliharaan,”tegas Daud Bunga.
Selain Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), Ketua Komisi A juga meminta penjelasan dari Inspektorat tentang Peraturan Bupati Mimika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas, baik itu bagi anggota DPRD Mimika juga pejabat diseluruh lingkup OPD Pemkab Mimika.
Dikatakan Daud Bunga, bahwa Inspektorat dan dewan sama sama memiliki tugas utama adalah pengawasan, sehingga perlu duduk bersama dan saling mendukung untuk demi penyelenggaraan pemerntahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami dari DPRD tidak minta yang istimewa istimewa, kami hanya minta agar seluruh tugas yang dijalankan masing masing OPD berjalan sesuai undang undang dan regulasi. Termasuk masih adanya tumpang tindih program yang masih ada ego dari masing-masing OPD yang saling mengklaim. Dan fakta dilapangan ada program yang tujuannya sama tapi diusulkan oleh OPD berbeda, seperti di Disperindag dan Koperasi serta OPD lainnya,”tutur Daud Bunga.
Terkait masih adanya rasa ego dari beberapa OPD, Ketua Komisi A berharap agar Inspektorat harus berani menjadi independen untuk memberikan telaan dan masukan kepada kepala daerah untuk menentukan kebijakan dan program.
Sementara anggota Komisi A yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH menegaskan, Bagian Inspektorat merupakan mata dan telinga bagi Bupati. Karena Inspektorat memiliki tugas adalah membina dan mengawasi urusan soal pelaksanaan pemerintahan, Cuma dalam prakteknya seperti belum berjalan.
“Inspektorat yang memiliki tugas untuk membina dan mengawasi urusan pemerintahan belum maksimal dalam memberikan telaan dan masukan kepada Bupati karena tak berdaya, sebab bupati adalah jabatan politis. Kami ingin mendapatkan informasi tentang hubungan antara Inspektorat terkait pemeriksaan OPD, apabila ada masalah hukum dan keuangan. Sebab hampir action tidak ada dalam penegakan apabila dalam hasil pemeriksaan ada temuan,”tanya H.Iwan Anwar.
Menurutnya, yang biasa menonjol itu hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi, apakah selama ini ada komunikasi Bagian Inspektorat terkait hasil hasil pemeriksaan.
“Karena selama ini BPK turun hanya dengar gaungnya, padahal inspektorat yang harusnya sudah memproteksi,”katanya.
Anggota Komisi A lainnya, Marthinus Walilo berharap untuk masalah perjalanan dinas baik bagi pejabat pemda maupun DPRD untuk harus ditindak lanjuti sesuai regulasi, sehingga kemudian tidak ada bermasalah.
“Soal perjalanan dinas utuk bisa ditindak lanjuti yang sesuai aturan, kami tidak mau kedepan ada resiko setelah tidak lagi bertugas. Hal ini yang harus menjadi perhatian kami terlebih dari Bagian Inspektorat, dan kami Komisi A juga ingin tahu program program yang diusulkan nantinya dari Inspektorat dapat kami dorong atau diperjuangkan,”ungkap Marthinus Walilo.
Sedangkan anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, Yan Sampe Rombengan meminta kepada Inspektorat agar memberikan data program dan kegiatan secara lengkap kepada DPRD Mimika sebelum turun melakukan pengawasan.
“DPRD dalam melakukan pengawasan tentunya butuh data lengkap, sehingga saat melakukan pengawasan itu mudah untuk dikontrol. Juga soal pertanggungjawaban anggaran dalam perjalanan dinas jangan lagi simpang siur, harus jelas mana-mana yang harus kita pertanggungjawabkan,”kata Yan Sampe.
Menanggapi beberapa hal masukan dan pertanyaan dari Komisi A, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan,SH mengatakan, bahwa untuk tahun ini anggaran yang diperuntukkan untuk Inspektorat sesuai Permendagri 33 sudah berjalan dengan alokasi 0,50 persen dari belanja.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan support dari DPRD Mimika khususnya Komisi A sehingga anggaran khusus untuk Inspektorat untuk dua tahun saat ini sudah berjalan walaupun sebelumnya belum terakomodir. Soal penempatan kepegawaian memang benar ada beberapa pegawai yang dilantik tidak sesuai dengan pangkat, dan terkait penempatan ini kami di Inspektorat tidak dilibatkan atau dikoordinasikan. Namun kami tetap berupaya untuk memberikan masukan dan telaan kepada Bupat maupun Plt Bupati, dan kedepan kami berjanji untuk menjadi perhatian kami,”kata Sihol.
Terkait tentang Perpres 33 dan Perbup Nomor 21 tahun 2014, Sihol mengakui hingga saat ini di Pemkab Mimika masih berpatokan soal perjalanan dinas
“Soal perjalanan dinas semua OPD dasarnya kepada peraturan bupati nomor 21 tahun 2014, termasuk perjalanan dinas anggota DPRD Mimika masih berpatokan kepada Peraturan bupati. Sepanjang belum ada revisi maka tetap berpatokan kepada Perbub,”jelas Sihol.
Namun Sihol berharap kedepan atau tahun 2024 kita sudah harus bisa menyesuaikan dengan memakai Perpres 33 sebagai dasar regulasi yang kita akan pakai, namun kondisi di Papua ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Dengan usulan dari Komisi A tentang rencana duduk bersama dengan lintas OPD seperti, Inspektorat, Bappeda, BKAD,Badan Kegegawaian dan Diklat. Badan Anggaran DPRD khususnya Komisi A untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Kami prinsipnya Inspektorat siap, baiknya Komisi yang memfasilitasi pertemuan tersebut sehingga ada hasil yang menjadi proteksi kepada seluruh pejabat dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas,”pinta Sihol.
Selain menyambangi Bagian Inspektorat, Komisi A juga pada hari yang sama dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Bagian Tata Pemerintahan. Namun terpaksa ditunda karena kepala Bagian Tata Pemerintahan dan pejabat lainnya sedang ada kegiatan dinas luar.