Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik tentang pengelolaan persampahan, Rabu (11/12/2024).
Dengan menghadirkan Tenaga Ahli dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Ir. Firdaus, kegiatan konsultasi publik ini dibuka secara resmi oleh Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu di Hotel Kanguru, Rabu (11/12/2024).
Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Mimika, Frans Kambu selaku Plh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mengatakan pengelolaan sampah kini menjadi masalah yang mendesak di kota-kota di Indonesia.
Apabila tidak ada penanganan yang baik maka akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang dapat mencemari lingkungan itu sendiri baik terhadap tanah, air dan udara.
Kabupaten Mimika yang merupakan salah satu kabupaten dengan perkembangan cukup pesat di provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya khususnya keberadaan tambang PTFI yang beroperasi di kabupaten Mimika, membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap.
Hal ini mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa dimana seiring bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan tidak menutup kemungkinan potensi sampah yang dihasilkan pun cukup besar.
Sehingga untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut diperlukan penanganan yang tepat dan pengendalian terhadap sampah sesuai standar,” ucap Frans kepada Antarpapua.com
Disamping itu pemanfaatan sampah perlu diterapkan guna mendapat tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
” Masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah di perkotaan adalah semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk proses akhir sampah.”
Selain itu juga karena masalah pembiayaan, dengan seiring bertambahnya jumlah penduduk dan beragam aktivitas masyarakat yang berpotensi menghasilkan sampah dalam jumlah yang besar pula, ujarnya.
Oleh karena itu, sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini adalah meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah secara tepat melalui perencanaan yang matang dan terkendali dalam bentuk pengelolaan secara terpadu.
Dimana dalam perencanaan tersebut mencakup kelima aspek dalam pengelolaan sampah yakni aspek institusi dan kelembagaan, aspek kebijakan hukum, aspek teknik operasional, aspek pembiayaan dan aspek peran serta masyarakat, ungkapnya.
Sementara maksud dari penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap dan terarah.
” Dengan demikian Pemda Mimika dapat meningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah dari berbagai aktivitas masyarakat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat sehingga terciptanya konsep minimasi sampah tertimbun di proses akhir sampah dengan mengembangkan teknologi yang tepat dan ramah lingkungan,” pungkas Frans. (Lyddia Bahy).