KPK Catat Masih ada Pejabat Mimika yang Belum Laporkan LHKPN Tahun 2021

Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Senin (14/2/2022)/Aji
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V
menyoroti masih adanya pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga |  KPK Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Program Koordinasi Pemberantasan Tipikor di Pemda Mimika

Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengungkapkan menurut catatan KPK presentas kepathuan pelaporan LHKPN Kabupaten Mimika berada di angka 62,85 persen.

“Tertinggi itu Boven Digoel dan Jayawijaya yang sudah mencapai 100 persen, kalau Mimika dari 463 wajib lapor baru 291 yang lapor kemudian yang belum 172,” katanya dalam pemaparan saat Rapat koordinasi antara Pemkab Mimika dengan KPK mengenai MCP di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Senin (14/2/2022).

Kepatuhan LHKPN menurut Dian adalah wujud integritas seorang pegawai negeri sipil.

“Jika hal tersebut saja tak dilakukan maka bagaimana yang lain? transparan saja tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Dian menambahkan dari 172 pejabat tersebut kemungkinan ada yang sudah tidak aktif menjalankan tugas, karena belum dilakukan pembaharuan data.

“Tolong pak sekda dan pak inspektur jika sudah pensiun atau non aktif dilaporkan, biar data kami terupdate, LHKPN ini batasnya sampai 31 Maret 2022 mendatang,” katanya.

Baca Juga |  BPKAD Mimika Bakal Tarik 17 Kendaraan Dinas

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan data LHKPN yang dilaporkan ke KPK merupakan data Tahun 2021 sebanyak 426 pejabat terdaftar sebagai wajib lapor.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPK dan disarankan untuk melakukan pembaharuan data sesuai dengan kebijakan pemerintah, jadi apakah nanti hanya eselon II dan III PPTK dan bendahara serta eselon IV tidak termasuk data wajib lapor pada tahun 2022 mendatang, sehingga totalnya 257 orang,” jelasnya.

Ditanya soal sanksi bagi pejabat yang termasuk wajib lapor namun tidak melaporkan LHKPN hingga tenggat waktu yang ditentukan kata Sekda akan diberikan sanksi berupa penundaan tunjangan tambahan penghasilan.

“Kalau untuk pelaporan tahun 2021, 172 yang belum melaporkan itu termasuk pejabat yang pensiun dan meninggal dunia,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News