Timika, APN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V melakukan rapat koordinasi berkaitan evaluasi dan sosialisasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua fokus yakni evaluasi capaian MCP tahun 2021 dan sosialisasi kegaiatan MCP tahun 2022.
Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan yang perlu diperhatikan di Papua secara umum adalah perbaikan aspek birokrasi yang menurutnya masih terjangkit penyakit seperti malas masuk kerja, dan menganggap aset yang diberikan daerah kepada pejabatnya dianggap sebagai hak milik pribadi.
“Sekali kerja ini mobil punya saya, rumah punya saya, karena jasa saya kepada negara nah ini cukup pandangan seperti ini, kita (KPK) hadir untuk merubah ini,” katanya saat ditemui usai kegiatan, di Pendopo rumah jabatan Bupati Mimika, Senin (14/2/2022).
Menurut Dian KPK hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan baik aset daerah yang tak dikembalikan, mendorong kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi kami (KPK) ingin agar Mimika jadi contoh bagi Kabupaten lain dalam menjalankan kewajiban tadi ( patuh dalam hal aset dan LHKPN) di Papua,” ujarnya.
Ditanya soal adanya ketakutan bagian aset dalam melakukan penarikan Dian mengatakan penanggung jawab aset daerah tidak perlu takut akan hal tersebut, sebab mengembalikan aset daerah merupakan kewajiban.
“Siapapun yang tidak patuh harus ditegakan, karena ini bukan karena dia mantan atasan, bos, atau satu partai, kita (KPK) akan dampingi,” katanya.
Dian juga menegaskan peran media sangat penting untuk memberikan tekanan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera mengembalikan aset daerah yang digunakannya.
“Media ini perannya penting, kalau tidak kembalikan yah masukin aja ke koran, bilang saja tidak patuh, kemudian bisa dijerat penggelapan, KPK fungsinya mendorong hal itu,” tegasnya.
Selain sebagai fasilitator dan pendukung kata Dian KPK juga mendorong disetujuinya pakta integritas yang menyebutkan bahwa pejabat negara akan mengembalikan semua aset yang diterima setelah selesai masa jabatannya, jika tidak maka akan diproses hukum.
“Saya masih nunggu itu, kemungkinan satu bulan kedepan Bupati, Wakil dan Sekretaris daerah (di seluruh Papua) akan melakukan penandatangan itu,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengaku penertiban aset di Mimika terus dilakukan dan telah dimulai sejak dua tahun yang lalu.
“Untuk beberapa aset tanah kami sudah pasang plank atau papan nama, kemudian kalau kendaraan dinas sudah dilakukan penarikan oleh tim yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bidang Aset, Kejaksaan Negeri Mimika,” paparnya.