Jakarta, APN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kalangan pengusaha agar tidak menyuap penyelenggara negara dalam menjalankan bisnisnya. Mereka harus mengutamakan praktik bisnis kompetitif, bersih, dan tanpa suap.
“Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklimnya tidak mendorong Anda untuk menyuap,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat audiensi bersama kalangan asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip pada keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022) yang dilansir dari Beritasatu.com.
Ghufron menjelaskan, pengusaha menjadi mayoritas sebagai tersangka korupsi yang diamankan KPK. Data dari KPK pada 2004 hingga 2022 menyebutkan, kalangan swasta yang terseret kasus korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26%.
Angka tersebut lebih banyak dibandingkan pelaku dari lingkungan legislatif yakni mencapai 310 orang. Sementara kepala daerah yang diseret KPK sejumlah 170 orang. Adapun sudah ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan oleh KPK setelah terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Perkembangan tersebut pada akhirnya mendorong KPK melaksanakan pencegahan korupsi secara intensif dan masif pada sektor swasta. KPK mendalami soal faktor penyebab lalu kemudian melaksanakan pencegahan lebih lanjut.
“Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusurinya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan,” tutur Ghufron.