KPK Telusuri Peran Kemendikburistek Terkait Kasus Rektor Unila

Antar Papua
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. (Foto: Antara)

Jakarta, APN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kasus dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan saksi atas nama Tjiktjik Srie Tjahjandarie selaku Sekretaris Ditjen Diktiristek, Jumat (9/9/2022).

“Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba (mahasiswa baru) dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (11/9/2022).

Melalui pemeriksaan Srie, KPK juga menelusuri soal dasar hukum serta prinsip-prinsip pada penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, KPK turut mendalami soal mekanisme dan prosedur pada penerimaan mahasiswa baru.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus itu, Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta bersumber dari orangtua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Abi/**Editor: Sani