KPP Pratama Berhasil Catat 17.175 SPT

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Mimika hingga April 2021 berhasil mencatat sebanyak 17.175 SPT tahunan.

Melalui keterangan pers yang diterima oleh antarpapuanews.com, Kamis (6/5/2021) sore, Kepala KPP Pratama Mimika, Tirta mengatakan 06 Januari 2021-Akhir April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan, berdasarkan data KPP Pratama Timika berhasil mengadministrasikan 17.175 SPT Tahuan yang terdiri dari 816 SPT Tahunan Badan / Perusahaan dan 16.359 SPT Tahunan Orang Pribadi, dari target sebesar 25.766 SPT.

Kantor KPP Pratama Timika

“Pencapaian periode ini terbilang cukup baik karena telah berhasil mengadministrasikan sebesar 66,66% dari target SPT Tahunan,” ujarnya dalam keterangan pers tersebut.

Sementara itu terkait dengan penerimaan pajak untuk periode Januari-April 2021 pencapaian KPP Pratama kata Tirta cukup baik. Hal tersebut ditunjukan dengan pencapaian penerimaan pajak sebesar 22,84% dari target sebesar Rp. 3,65 Triliun yang diamanahkan tahun 2021.

“KPP berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp. 823,56 Miliar. Penerimaan pajak tahun 2021 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika masih didominasi oleh setoran PPh Pasal 21,” paparnya.

Ia menambahkan, adapun rincian penerimaan pajak tahun 2021 yakni PPh Pasal 21 sebesar 669,11 Miliar, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar 67,19 Miliar, PBB 2,09 Miliar, PPN 82,85 Miliar dan Pajak lainnya sebesar 2,27 Miliar.

Baca Juga |  Dana Minim Bagian SDM Setda Mimika Hanya Bantu Operasional Mahasiswa

Atas Pencapaian tersebut Kepala KPP Pratama Timika, Tirta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, ditengah masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.

“Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial,” tegasnya.

Tirta juga.menyebut KPP Pratama Timika juga menyiapkan strategi pengamanan penerimaan yakni dengan melanjutkan Proses Penelitian/analisis Wajib Pajak melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa dan Pengujian Kepatuhan Material, menjalankan penyisiran/Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sehingga diharapkan dapat menambah/memperluas basis data pemajakan, karena dapat menghimpun Wajib Pajak Baru, meningkatkan koordinasi dengan Pemda & Bank Papua, agar penyetoran pajak yang dilakukan Bendahara Pemda selalu optimal. (Aji-cr01)