Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Mimika meluncurkan posko terpadu pemilu di Distrik Tembagapura, yang berada di street 11 D, Gedung 479 A, Jobsite PT Freeport Indonesia, Mimika.
Ketua KPUD Mimika Indra Ebang Ola mengatakan posko dibentuk untuk memudahkan sosialisasi terhadap karyawan PT Freeport Indonesia dan masyarakat Distrik Tembagapura.
“Area PTFI khususnya Tembagapura ini memang menjadi catatan dan perhatian khusus bagi Bawaslu dan KPUD Kabupaten Mimika, sebab pada pemilihan 2019 lalu menimbulkan persoalan banyaknya karyawan yang diarea Tembagapura tidak bisa menunaikan hak pilih sebab kueangnya ketersediaan surat suara,” katanya saat ditemui usai launching kegiatan yang dilaksanakan di Distrik Tembagapura, yang berada di steet 11 D, Gedung 479 A, Jobsite PT Freeport Indonesia, Rabu (25/5/2022).
Indra melanjutkan terjadinya kekurangan surat suara diakibatkan karena banyak karyawan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syarat masuk dalam DPT kan harus terdaftar dalam Disdukcapil karena jumlah surat suara sesuai dengan itu (DPT dan Dukcapil) terutama domisilinya, karena kalau seumpama domisili itu di Mimika Baru tapi pada saat pencoblosan ada di Tembagapura, maka surat suaranya ada di Mimika baru, jadi harus pindah domisili dahulu,” kata Indra.
Indra optimis dengan adanya posko pemilu KPUD dan Bawaslu Mimika dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan karyawan sehingga tidak terjadi lagi kekurangan surat suara seperti tahun 2019 lalu.
“Jadi semoga saja karyawan pada tahun 2019 yang tidak terakomodir datanya, bisa terakomodir di pemilu tahun 2024 terlebih lagi posko ini lokasinya jadi satu dengan pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Mimika, jadi bisa sekalian urus kalau ada masalah adminduk”, ungkap Indra.
Indra menambahkan akan ditempatkan pula beberapa stafd KPUD dan Bawaslu agar kedepan bisa memberikan sosialisasi berkaitan dengan pemilihan juga proses persiapan pencoblosan.
“Dasar hukum yang KPU jalankan ini sesuai dengan pasal 14, 17, dan 20 UU Pemilu Nomor 7 tahu 2017, dimana KPU wajib melakukan pemutakhiran dan melindungi hak pilih setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Indra pun memberikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia, Disdukcapil, dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam suksesnya peluncuran posko terpadu tersebut.
Hadir dalam peluncuran tersebut Ketua Pengadilan Agama Mimika Supian Daelani, Kadisdukcapil Mimika Slamet Sutejo dan Kapolsek Tembagapura Ahmad Dahlan dan
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Mimika Budiono Muchie.