Timika, Antarpapua.com – Proses pelipatan surat suara untuk Pemilu Kabupaten Mimika berlangsung di Kantor KPU Lama, Jl. Irigasi, pada Rabu (7/11/2024).
Sebanyak 77 koli surat suara setara dengan 230.370 pada Rabu (7/11/2024) telah tiba di Mimika.
Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Mimika, Hendrik Samkay menjelaskan untuk surat suara pemilihan bupati disediakan oleh kabupaten, sementara surat suara untuk pemilihan gubernur berasal dari pemerintah provinsi.
Surat suara untuk Kabupaten sudah tiba sejak tanggal 23 Oktober 2024 lalu. Hendrik mengatakan keterlambatan surat suara untuk pemilihan gubernur terjadi karena adanya pergantian calon.
“Pelipatan surat suara gubernur akan kami lanjutkan dalam satu atau dua hari ke depan, setelah semuanya disiapkan,” kata Hendrik.
Namun, jadwal pasti untuk penyelesaian pelipatan surat suara gubernur masih belum dapat dipastikan.
Ia menjelaskan dari total 230.370 surat suara gubernur yang ada, terdapat selisih sebanyak 2.000 surat suara dengan jumlah surat suara Kabupaten. Untuk Kabupaten, jumlah surat suara sebanyak 232.370.
Selisih 2000 ini kata Hendrik tidak dilipat karena digunakan sebagai cadangan untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disediakan oleh kabupaten.
“Jika PSU terjadi, maka 2.000 surat suara itu akan dilipat. Tetapi, untuk saat ini, surat suara cadangan tersebut belum dilipat,” tambah Hendrik.
KPU Kabupaten Mimika melibatkan lebih dari 50 orang dalam proses pelipatan surat suara ini. Para tenaga pelipat dibayar Rp1.000 per lembar surat suara. Proses pelipatan dimulai pukul 10.00 pagi hingga 21.00 malam.
“Target kami, pelipatan surat suara bupati harus selesai hari ini, ini sudah hari kedua proses pelipatan berlangsung,” ungkap Hendrik.
Dengan alokasi waktu dan tenaga, KPU Kabupaten Mimika optimis seluruh surat suara untuk pemilihan bupati dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target. (*)