KPU Mimika Adakan Rakor dan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bacalon Bupati

Antar Papua
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironomus Ladoangin Kyaruma (Tengah),didampingi Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Kiri) dan Kepala Bappeda, Yohana Paliling (Kanan) saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai Rencana Jangka Panjang Daerah di Ballroom Horison Ultima Hotel, Timika – Papua Tengah.

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi mengenai Mekanisme, Tata Cara, dan Syarat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Acara yang memasuki hari kedua ini dilaksanakan pada Selasa (23/7/2024) di Horison Diana Timika, Kabupaten Mimika.

Fokus utama pertemuan kali ini adalah menyusun visi dan misi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang wajib diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika.

Hadir sebagai narasumber dalam Rakor dan Sosialisasi ini adalah Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, yang menjelaskan pentingnya keselarasan visi misi calon dengan RPJPD.

Acara tersebut diikuti oleh pimpinan dan perwakilan partai politik pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati.

Dalam sambutannya, Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara penyusunan visi misi dan program bakal calon yang harus sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Daerah. “Hari kedua ini kita fokus membahas RPJPD yang menjadi acuan penyusunan visi misi calon,” jelas Hironimus.

Baca Juga |  Divisi Data KPU Mimika Gelar Bimtek Aplikasi E-Coklit dan Sidalih Bagi PPD

Pada hari pertama sosialisasi, KPU Mimika menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, RSUD, BNN, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan untuk memberikan materi terkait syarat pencalonan. Menurut Hironimus, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan pada saat pendaftaran pencalonan sehingga penting menghadirkan instansi yang berwenang mengeluarkan surat-surat tersebut.

“Kami juga menghadirkan Bappeda sebagai narasumber untuk memeriksa kesesuaian visi misi para calon dengan RPJPD. Jika tidak sesuai, maka visi misi tersebut harus diubah dalam masa perbaikan administrasi yang diberikan sekitar dua minggu,” tambah Hironimus.

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, menegaskan pentingnya visi misi yang tidak keluar dari panduan visi abadi dan UUD Negara RI. “Visi misi calon mana pun tidak akan keluar dari situ. Selain itu, kita di Papua harus mengacu pada rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua,” katanya.

Baca Juga |  Masa Jabatan Komisioner KPU Mimika Berakhir 03 Februari 2024

Yohana juga menyatakan kesiapan Bappeda untuk membantu KPU dalam memastikan keselarasan visi misi calon dengan dokumen perencanaan daerah. “Jika ada hal-hal yang ingin diselaraskan atau ditanyakan mengenai rencana pimpinan daerah ke depan, kami siap membantu,” ungkapnya.

Rakor dan Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa visi misi calon bupati dan wakil bupati Mimika sesuai dengan RPJPD, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News