Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 mendatang. PSU akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua distrik di Kabupaten Mimika, yakni Distrik Wania dan Distrik Mimika Baru.
Adapun empat TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 01 Kadun Jaya, TPS 01 Kampung Nawaripi di Distrik Wania, serta TPS 008 Kelurahan Dingo Narama dan TPS 18 Kelurahan Kebun Sirih di Distrik Mimika Baru.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah melalui proses kajian dan verifikasi mendalam. Menurutnya, keempat TPS tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Pilkada.
“Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan verifikasi yang teliti. Kami sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PSU pada 7 Desember,” kata Dete dalam konferensi pers di sela-sela acara Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Mimika di Hotel Cartenz Timika, Rabu (4/12).
Dete juga menambahkan, bahwa KPU Mimika kini tengah mempersiapkan segala kebutuhan logistik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU di empat TPS tersebut.
Masyarakat yang berada di empat TPS tersebut diharapkan untuk turut serta dan memastikan hak pilih mereka terlaksana dengan baik pada tanggal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan PSU ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya PSU di empat TPS ini, diharapkan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dapat tercapai dengan cara yang transparan dan tepat sesuai dengan amanat hukum.